CIPTAWARTA.COM – Tim Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus besar dalam upaya memerangi judi online. Sebanyak aset senilai Rp13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278 berhasil disita.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya yang menangkap tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset senilai Rp70,1 miliar. Pada tanggal 8 November 2024, Tim Siber Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China.
Dalam pengungkapan ini, Tim Siber Bareskrim Polri menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut. Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa uang senilai Rp13,8 miliar yang disita berasal dari Tersangka F.H dan A., yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online yang telah menimbulkan banyak korban dari kalangan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Program Kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan perjudian.
Tim Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri dalam memerangi perjudian online yang kerap memanfaatkan teknologi untuk melakukan kegiatan ilegal. Selain itu, Tim Siber Bareskrim Polri juga akan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online untuk memutus rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat.












