Penangkapan Truk dan Kayu Jati Ilegal di Blora
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta satu unit truk yang kedapatan membawa tujuh batang kayu jati tanpa dokumen sah setelah meninggalkan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarwaru. Kejadian ini terjadi setelah para pelaku mencoba menyisakan sebagian kayu di dalam bak truk saat proses pembongkaran resmi berlangsung, memanfaatkan situasi TPK yang sedang ramai armada.
Perhutani KPH Blora sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap para mandor dan petugas terkait untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Modus Pelaku yang Terbongkar
Awalnya, terduga pelaku mengangkut kayu jati hasil tebangan dari wilayah hutan Kalonan Todanan (BKPH Kalonan). Kemudian, kayu jati tersebut dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ngawen Banjarwaru milik Perhutani. Sebagian kayu jati yang diangkut oleh truk itu diturunkan di TPK Ngawen Banjarwaru. Namun, ada sekitar 7 batang kayu jati yang masih tetap dibiarkan di truk.
Setelah itu, 7 batang kayu jati tersebut diangkut meninggalkan TPK Ngawen Banjarwaru. Sesampainya di Jalan Raya Ngawen – Purwodadi, tepatnya di Desa Trembulrejo, pihak kepolisian langsung menghadang truk tersebut dan mengamankannya.
Pernyataan Administratur Perhutani KPH Blora
Administratur (Adm) Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blora, Yeni Ernaningsih, memberikan pernyataan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan karena seharusnya seluruh kayu yang diangkut ke TPK harus dibongkar secara lengkap.
“Sebenarnya memang kayu tersebut itu kan kayu dari tebangan, seharusnya memang dibongkar di TPK semua. Tapi ternyata masih ada beberapa batang yang tidak dibongkar di TPK. Kami sangat menyayangkan kejadian itu,” ujarnya.
Yeni menjelaskan bahwa setiap truk yang melakukan pembongkaran kayu jati hasil hutan di TPK Banjarwaru Ngawen biasanya diawasi oleh mandor penerimaan TPK. Namun, pada saat kejadian, jumlah armada yang datang cukup banyak sehingga mungkin terjadi ketidaksempurnaan dalam pengawasan.
Proses Pemeriksaan Internal
Saat ini, KPH Blora masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas internal, termasuk mandor tebang dan mandor penerimaan di TPK. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan peristiwa ini terjadi.
Yeni juga menjelaskan bahwa terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) saat proses tebangan hingga kayu diangkut ke TPK. Setiap truk yang membawa kayu hasil hutan harus dilengkapi dengan administrasi yang jelas, mulai dari asal kayu hingga jumlah batangnya.
Situasi di TPK Saat Ini
Menurut Yeni, saat ini banyak armada yang mengangkut kayu hasil hutan ke TPK lantaran adanya target tebangan yang harus dipenuhi. Hal ini membuat jumlah kayu yang masuk ke TPK cukup besar.
“Memang kebetulan saat ini kami sedang menggenjot, memacu tebangan kami pada Triwulan 1 ini, dipacu untuk tebangan kayu jati terutama untuk memenuhi target pendapatan,” jelasnya.
Penanganan Kasus oleh Polsek Ngawen
Polsek Ngawen saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengatakan kejadian dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu (4/3/2026) sore. Informasi tentang kejadian tersebut didapatkan dari masyarakat, lalu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Truk bernomor polisi K 1846 BE yang mengangkut kayu jati itu dihadang oleh petugas Polsek Ngawen di Jalan Raya Ngawen – Purwodadi, tepatnya di Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tiga terduga pelaku yang diamankan atas kejadian tersebut. Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain PA (45), JA (30), dan AT (40). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Todanan.
PA bertindak sebagai sopir truk, sementara JA dan AT adalah kuli tebang kayu. Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit truk dan tujuh batang kayu jati. Truk tersebut masih diamankan di area Polsek Ngawen, sementara di bak truk tampak tumpukan batang kayu dengan panjang sekitar 3,5 meter.












