Hukum  

Kunjungi SMAN 1 Sungai Raya, Kasatlantas: Gunakan Knalpot Standar dan Laporkan ke 110

Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah

Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya terus berupaya memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban berlalu lintas, khususnya di kalangan remaja. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar atau “brong” di SMAN 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 10 April 2026, dan dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kubu Raya, Iptu Fachri, beserta jajaran personel Satlantas dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Raya, Aipda Kadek Oka.

Kehadiran aparat kepolisian ini disambut hangat oleh Kepala Sekolah serta jajaran dewan guru SMA N 1 Sungai Raya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun kenyamanan publik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Edukasi dan Penindakan Persuasif

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Judi Effendhy menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik akibat polusi suara yang dihasilkan. Untuk menjaga kepatuhan, bagi siswa yang kedapatan membawa kendaraan dengan spesifikasi knalpot tidak standar, pihak kepolisian bersama sekolah mewajibkan mereka untuk:

  • Membuat Surat Pernyataan: Janji tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar pabrikan.
  • Edukasi Khusus: Mendapatkan pendalaman materi mengenai aturan teknis kendaraan dan keselamatan berkendara (safety riding).

Pihak sekolah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Para guru berharap melalui kegiatan ini, kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang kondusif dan tertib.

Ketertiban dan Keselamatan

Sosialisasi ini mengusung target yang jelas, yakni memastikan seluruh ekosistem pendidikan di SMA N 1 Sungai Raya, baik siswa maupun dewan guru untuk menjadi pelopor dalam gerakan “Zero Knalpot Brong”. Selain meminimalisir kebisingan, hasil yang ingin dicapai adalah terbentuknya budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Diharapkan, para siswa tidak hanya patuh karena takut akan sanksi, tetapi sadar akan pentingnya spesifikasi kendaraan yang aman bagi diri sendiri dan orang lain.

Pernyataan Resmi Polres Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menanamkan kesadaran kolektif di lingkungan pendidikan. Kami ingin memastikan bahwa pelajar di Kubu Raya tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga cerdas dan santun di jalan raya.

Penggunaan knalpot brong adalah pemicu gesekan sosial dan ketidaknyamanan, maka dari itu kami lakukan penertiban secara humanis melalui edukasi langsung ke sekolah-sekolah.

Respons Cepat Melalui Layanan 110

Di sela-sela sosialisasi, Ade juga mengingatkan para siswa dan guru mengenai pentingnya akses komunikasi cepat antara masyarakat dan aparat. Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan darurat milik Polri. Kami mengimbau kepada seluruh siswa, guru, maupun masyarakat luas, jika melihat adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi segera, silakan hubungi Call Center 110. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam. Di mana pun masyarakat membutuhkan, polisi akan hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *