Kasus Kekerasan Aparat di Maluku Tenggara: Seorang Pelajar Tewas Akibat Pemukulan oleh Bripda MS
Sebuah kejadian dugaan kekerasan yang melibatkan aparat kembali mengguncang publik setelah seorang anggota Brigade Mobil (Brimob), Bripda MS, diduga menganiaya dua pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat serta keluarga korban.
Peristiwa bermula setelah waktu sahur ketika dua kakak beradik, Arianto Tawakal (14 tahun) dan Nasri Karim (15 tahun), yang masih berstatus pelajar madrasah, melintas dengan sepeda motor di sekitar RSUD Maren. Tanpa peringatan jelas, Arianto dilaporkan dipukul di bagian kepala menggunakan helm oleh Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor.
Akibat pukulan tersebut, Arianto kehilangan kendali atas kendaraannya dan terjatuh ke aspal, mengalami cedera serius di bagian kepala. Saksi mata menyebut korban sempat berlumuran darah dengan pendarahan dari hidung dan mulut. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi kondisi luka yang parah membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Sementara itu, Nasri Karim juga mengalami cedera akibat kecelakaan lanjutan saat motor masih melaju setelah kejadian. Ia mengalami patah tulang tangan kanan dan masih dirawat secara intensif. Nasri membantah kabar yang menyebut mereka terlibat balapan liar, menegaskan bahwa insiden terjadi secara tiba-tiba saat mereka berkendara seperti biasa.
Reaksi Publik dan Penyelidikan Hukum
Kejadian ini memicu desakan publik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Selain itu, banyak warga mengecam cara evakuasi oleh sejumlah anggota di lokasi, yang dianggap tidak manusiawi — menarik jenazah layaknya objek, bukan langsung menggendong ke dalam mobil ambulans.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan berlapis, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Polda Maluku menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses kode etik juga dijalankan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku bisa menghadapi sanksi disiplin termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk keperluan proses hukum.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Keluarga korban, yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan. Mereka mengecam tindakan anggota aparat yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak, namun justru diduga melakukan tindakan di luar batas hukum dan etika. Mereka berjanji akan mengawal proses hukum agar tidak hanya berhenti pada satu putusan administratif, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan.













