Hindari panggilan polisi, dr Richard Lee malah live TikTok, kini di tahanan

Penahanan Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam, yang merupakan langkah resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Richard Lee seharusnya diperiksa oleh penyidik pada 3 Maret lalu. Namun, ia justru mengabaikan panggilan tersebut. Bahkan, ia memilih untuk tampil dalam siaran langsung (live) di akun TikTok-nya. Hal ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dari Richard Lee terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Richard Lee diketahui dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki alasan yang jelas untuk mengabaikan kewajibannya tersebut.

Setelah penahanan Richard Lee, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memberikan komentar terkait tindakan yang diambil oleh penyidik. Ia menilai bahwa pengabaian kewajiban wajib lapor serta tindakan live di media sosial menjadi salah satu alasan utama penahanan Richard Lee saat ini.

Doktif merasa lega karena proses hukum akhirnya memasuki tahap penahanan. Menurutnya, hal ini menjadi perkembangan penting dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang selama ini dilaporkannya.

“Hari ini rasanya seperti plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan dan tipu daya ucapan tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” ujar Doktif.

Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara profesional. Menurutnya, langkah penahanan ini adalah gebrakan besar dalam penegakan hukum.

“Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu ‘disiram’ oleh pihak mana pun,” katanya.

Doktif menilai penahanan ini juga menjadi momentum bagi Richard Lee untuk mempertanggungjawabkan kerugian materiil yang disebut-sebut dialami masyarakat. Ia berharap Richard Lee mengembalikan kerugian konsumen.

“Saya berharap, dia (Richard Lee) mau mengembalikan semua kerugian konsumen, semua uang yang sudah pernah diambil, dia kembalikan ke masyarakat,” kata Doktif.

Ia bahkan memperkirakan kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus ini, Doktif berencana menggelar acara syukuran bersama anak-anak yatim dan penyandang disabilitas.

Ia menegaskan bahwa perkembangan kasus tersebut bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan. Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat,” ujarnya.

Penahanan Richard Lee ini dilakukan setelah ia dinilai menghambat proses penyidikan. Termasuk tidak menghadiri pemeriksaan tambahan serta beberapa kali absen dari kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas.

Kasus ini berawal dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Berdasarkan kronologi kejadian, seorang konsumen melaporkan temuan produk White Tomato seharga Rp 670.100 yang diduga tidak mengandung komposisi sesuai label kemasan. Selain itu, terdapat temuan produk DNA Salmon senilai Rp 1.032.700 yang diduga sudah tidak steril saat diterima konsumen pada Oktober 2024.

Temuan lain yang menjadi sorotan penyidik adalah produk Miss V Stem Cell seharga Rp 922.000 yang dibeli melalui akun resmi Goddesskin by Athena. Setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk merek lain.

Rangkaian temuan inilah yang kemudian mendasari penetapan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perseteruan Dr. Richard Lee vs Doktif

Penahanan Richard Lee ini juga menjadi puncak perseteruan panjang dengan Dokter Samira. Konflik bermula dari konten media sosial yang menuding adanya klaim berlebihan pada produk kecantikan milik Richard Lee.

Perseteruan itu berujung aksi saling lapor. Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Doktif melaporkan balik atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya.

Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *