Penunjukan Asisten Rumah Tangga sebagai Direktur Perusahaan Keluarga
Temuan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan siasat yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah penunjukan seorang asisten rumah tangga (ART) miliknya, Rul Bayatun, sebagai Direktur di perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Penunjukan tersebut disebut terjadi pada tahun 2024 dan diduga menjadi bagian dari upaya untuk mempermudah proses transaksi keuangan sekaligus menyamarkan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul Bayatun memang merupakan asisten rumah tangga dari Fadia Arafiq. Menurutnya, ART tersebut sering menerima perintah langsung dari Fadia untuk melakukan penarikan uang tunai di bank. Uang yang ditarik kemudian diserahkan kepada Fadia atau orang-orang di lingkaran kepercayaannya.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan,” ujar Asep.
Menurut Asep, uang yang ditarik tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia maupun kepada orang-orang yang berada di lingkaran kepercayaannya. Hal ini menciptakan lapisan pengelolaan dana yang semakin kompleks dan sulit dilacak.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menggemparkan
Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga milik Fadia.
Setelah penetapan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Fadia diduga memiliki peran penting dalam rangkaian praktik korupsi tersebut, antara lain:
– Membentuk perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
– Mengikutsertakan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan
– Mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan miliknya dalam proyek
– Keuntungan miliaran rupiah diduga kembali mengalir ke lingkaran keluarganya
Keuntungan Diduga Mengalir Besar
KPK mengungkapkan bahwa Fadia memperoleh keuntungan yang cukup besar seiring banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan PT RNB di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selain itu, sebagian pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan di sejumlah instansi di Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan di pemerintah daerah tersebut, khususnya dalam pengadaan jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah (RSUD), serta 1 kecamatan.
Jika ditelusuri lebih jauh, sepanjang periode 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Namun dari jumlah tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sementara sisanya diduga dinikmati serta dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Pengaturan Penggunaan Dana
Pengaturan penggunaan dan pembagian dana tersebut disebut dikendalikan langsung oleh Fadia bersama stafnya melalui komunikasi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Mengaku Tidak Paham Aturan
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Fadia mengaku tidak memahami aturan terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut hal itu karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.












