Hukum  

Peran penting Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi haji

Penetapan Tersangka terhadap Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini semakin memanas. KPK telah menetapkan YCQ sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota haji reguler dan haji khusus pada tahun 2023–2024.

Perubahan Kebijakan yang Menyimpang

Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan perubahan kebijakan pembagian kuota haji yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menyatakan bahwa sebanyak 92% kuota haji harus dialokasikan untuk jemaah reguler, sedangkan sisanya 8% untuk haji khusus. Namun, YCQ mengubah kebijakan tersebut menjadi 50% untuk masing-masing jenis kuota, yaitu 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ujarnya.

Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat terpaksa terlewat. Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melanggar hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Peran Staf Khusus dalam Kasus Ini

Selain Yaqut, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi juga terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.

Asep menjelaskan bahwa Gus Alex ikut serta dalam proses pembagian kuota dan menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum pejabat kementerian. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar kesalahan kebijakan, tetapi juga dugaan tindakan korupsi yang terstruktur.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun, keputusan apakah Yaqut akan ditahan atau tidak bergantung pada kebutuhan penyidik. “Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” imbuh Budi.

Awal Mula Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pemberian kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), dibahas tentang antrean haji reguler Indonesia yang sudah mencapai puluhan tahun. Akibatnya, Indonesia diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Asep menjelaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia kepada negara, bukan kepada individu atau menteri agama. “Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” kata Asep.

Respons dari Pihak Gus Yaqut

Pihak Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa mereka akan menghormati proses hukum setelah penetapan tersangka. Mellisa Anggraini, Penasihat Hukum eks Menag, menyatakan bahwa klien mereka selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. “Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mellisa memastikan bahwa akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai tugasnya sebagai penasihat hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *