Kasus Penganiayaan Balita di Surabaya: Alibi Pelaku dan Fakta yang Terungkap
Kasus penganiayaan terhadap balita berusia empat tahun inisial K di Surabaya, Jawa Timur, kini menjadi perhatian publik. Pasangan suami istri bernama Ufa Fahrul Agusti (UFA) dan Sellyna Adika Wahyuni (SAW) sempat memberikan alibi yang tidak jelas saat dicecar oleh pihak kepolisian.
Bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan oleh UFA dan SAW sudah sangat jelas. Korban mengalami kondisi yang memprihatinkan, dengan luka-luka yang menyebar di seluruh tubuhnya. Bahkan dagu korban tampak robek akibat perlakuan kasar dari pelaku.
Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga korban di kosan Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya menyelamatkan korban. Pada hari Senin (9/2/2026), tetangga tersebut terkejut mendengar suara tangisan dari dalam rumah kos yang ditinggali UFA dan SAW. Saat melihat ke dalam, mereka menemukan K lemas sambil menangis.
Koran meminta pertolongan kepada tetangga dan mengakui bahwa dirinya sangat lapar. Dengan bantuan Ketua RT dan warga sekitar, pintu kos pun didobrak untuk menyelamatkan korban. Kondisi K yang tubuhnya dipenuhi luka dan lebam membuat warga semakin terkejut.
Tetangga segera melapor ke pihak berwajib setelah penyelamatan terhadap korban. Akhirnya diketahui bahwa biang keladi balita K yang dikurung di kos, kelaparan, dan mengalami luka lebam adalah om dan tantenya sendiri.
Pengakuan Pelaku dan Fakta yang Terungkap
Setelah ditangkap, UFA dan SAW tidak berkutik dan digelandang ke Polrestabes Surabaya. Saat dicecar oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, fakta terungkap bahwa dua pelaku itu telah menyiksa korban sejak Desember 2025 lalu.
Artinya, korban telah mengalami kekerasan selama dua bulan dari om dan tantenya. “Berapa bulan kamu main tangan?” tanya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. “Desember akhir itu pak,” jawab UFA.
Dari pengakuan pelaku, ia sengaja mengunci korban di dalam kos tanpa makanan. Hal ini dilakukan karena SAW ingin bekerja. “Jadi anak itu kamu tinggal sendirian di rumah?” tanya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. “Aku kunci dia,” akui SAW sang tante.
Diungkapkan lebih lanjut, pelaku sempat berbohong saat dicecar oleh polisi. Pasutri kejam itu tidak mengakui secara gamblang soal penganiayaan yang mereka lakukan. “Berapa kali gigit (korban)?” tanya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. “Satu kali,” jawab SAW.
“Buktinya banyak gitu loh,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. “Biru-biru badannya (korban), mulutnya juga (luka),” tambah polisi lainnya.
Akhirnya, pelaku mengakui penganiayaan yang mereka lakukan. “Saya pukul mulutnya itu,” akui UFA. “(Mulut dan dagu korban) sobek ya? Kenapa, kamu apain itunya sampai (dagunya) kelihatan tulangnya itu?” tanya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Saya dorong dia, (korban) kena kloset,” imbuh SAW. “Darahnya banyak itu, orang kayak gitu lukanya,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Korban Katanya Nakal
Lebih lanjut, Kasat Res PPA dan TPPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menguraikan pengakuan dari pelaku tentang alasannya tega menganiaya korban. Om dan tante itu mengaku nekat menyiksa ponakannya hingga luka parah dan lebam karena korban nakal.
“Pengakuan dari pelaku, anak ini (korban) nakal. Tapi umur empat tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya,” ujar Kompol Melatisari. Pelaku menyebut bahwa korban sering berkata-kata kasar.
Padahal, hal itu adalah dampak dari penggunaan gadget yang diberikan oleh pelaku sendiri. “Karena anak ini kan sering ditinggal oleh pelaku. Dia dipinjami handphone, dia lama-lama lihat handphone, jadi kata-katanya mengikuti handphone, itu menurut pelaku itu (korban) berkata-kata kasar atau tidak baik,” ungkap Kompol Melatisari.
“Menurut pelaku ini kok (korban) nakal, sehingga sulit diatur. Jadi memicu emosi pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini,” sambungnya.
Akibat Penganiayaan
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. “Telah dilakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, ditemukan luka memar di kepala, wajah, punggung, kemudian luka-luka lecet pada wajah, leher, perut, punggung. Dan ada luka robek di dagu,” kata Kompol Melatisari.
Atas kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal KDRT Pasal 44 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.












