Fuad Terancam 15 Tahun Penjara, Motif dan Bukti Bisa Tingkatkan Hukuman jika Pembunuhan Berencana

Penemuan Jasad Dwintha Anggary di Kontrakan

Dwintha Anggary, cucu dari seniman Betawi legendaris Mpok Nori, ditemukan tewas di kontrakannya di Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian ini terjadi setelah keluarganya mencurigai korban tidak merespons saat dibangunkan. Penemuan jasad korban bermula ketika ibu dan adiknya berusaha membangunkannya. Karena tidak mendapat respons, adik korban masuk melalui jendela yang terbuka dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.

“Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi di lantai dan kasur terdapat darah mengering,” ujar Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy.

Dwintha Anggary ditemukan tewas di kontrakannya pada Sabtu (21/3/2026) dini hari. Ia merupakan cucu seniman Betawi legendaris Mpok Nori. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebelum dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai membunuh Dwintha Anggary. Saat ini, Fuad telah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Fuad dijerat dengan Pasal 458 subsider 468 KUHP tentang pembunuhan.

Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Hal ini mengacu pada temuan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan Fuad beberapa kali keluar masuk lokasi, termasuk ke rumah korban. Menurut Fechy, terdapat jeda waktu yang cukup panjang setelah Fuad kembali dari kediaman korban pada malam sebelum kejadian.

Selain itu, Fuad juga mengaku membawa sebilah pisau dari rumahnya ke lokasi kejadian. “Berdasarkan keterangan pelaku yang kami periksa tadi malam, dia mengatakan bahwa pisau memang dia bawa dari rumah,” ungkap Fechy.

Peristiwa Pembunuhan yang Menghebohkan

Usai melakukan aksinya, Fuad melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Bogor dan Sukabumi. Di Sukabumi, Fuad sempat berniat mengakhiri hidupnya, namun mengurungkan niat tersebut. Ia kemudian melanjutkan pelarian ke Pulau Sumatera sebelum berencana menuju negara asalnya, Irak. Fuad akhirnya ditangkap di ruas Tol Tangerang-Merak sebelum mencapai Pelabuhan Merak pada Sabtu (21/3/2026).

Pengakuan dan Bukti yang Didapatkan Polisi

Fuad panik usai membunuh mantan istri sirinya yang juga merupakan cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary, di kontrakan korban. Pelaku yang merupakan warga negara Irak ini justru meninggalkan pisau yang digunakannya untuk membunuh Dwintha. Sementara, Fuad membawa kabur gulungan karpet dengan bercak darah dan ponsel korban.

Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah, mengatakan, pisau berlumur darah itu ia tinggalkan di atas tumpukan sepatu. “Ditaruh aja gitu di atas,” ungkap Fechy saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2026). Fuad juga meninggalkan bajunya yang ikut terkena darah dari leher korban. Kedua barang bukti itu kini diamankan oleh kepolisian.

Fechy mengatakan, Fuad mengambil ponsel milik Dwintha karena diyakini menyimpan bukti tuduhan perselingkuhan. Ponsel itu disita kepolisian bersama dengan paspor korban yang dibawa Fuad dalam percobaan pelariannya ke Pulau Sumatera. “Jadi katanya selain melihat tertangkap basah bersama pria lain, ada juga foto mesra. Cuma HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya,” jelas Fechy.

Terkait dugaan perselingkuhan, selanjutnya polisi akan mengonfirmasi kepada pihak keluarga yang rencananya akan dipanggil pekan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *