Hukum  

Jessica Wongso Tak Berada di Ruang Sidang PK saat Ahli Diajukan

Ahli Tak Hadir, Jessica Wongso Tak Merasakan Tekanan di Ruang Sidang PK

CIPTAWARTA.COM – Jessica Kumala Wongso bersama dengan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk meninggalkan sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang lebih dikenal sebagai kasus kopi sianida. Hal ini disebabkan karena mereka tidak setuju dengan kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon di ruang sidang.

“Yang Mulia Hakim, kami memutuskan untuk walk out karena kami keberatan dengan kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon,” ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

Hidayat menjelaskan bahwa sidang PK ini seharusnya menjadi panggung bagi pihak pemohon. Oleh karena itu, pihaknya sudah menyampaikan keberatannya terhadap kehadiran saksi ahli dari pihak termohon.

“PK ini adalah panggung dari pihak pemohon. Kami sudah menyampaikan keberatan kami terhadap rencana kehadiran saksi ahli dari pihak termohon,” ungkap Hidayat.

Menurut Hidayat, pihak termohon seharusnya hanya menyampaikan tanggapannya terhadap argumen yang disampaikan oleh pihak pemohon, bukan menghadirkan saksi ahli. Hal ini dikarenakan hal tersebut akan membuat persidangan menjadi repetitif.

“Kami berpendapat bahwa kehadiran saksi ahli ini hanya akan mengulangi apa yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya,” jelas Hidayat.

Diketahui, pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli di ruang sidang, yaitu Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Rianto yang merupakan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dan kedua saksi ahli tersebut masih dimintai pendapatnya di ruang sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *