Ciptawarta.com JAKARTA – Mayoritas umum memperkuat penyidik setara juga peningkatan tansparansi lalu akuntabilitas penanganan perkara pidana untuk dimasukkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan melawan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal yang disebutkan berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digunakan menyasar 1,214 responden.
Peneliti LSI Yoes C Kenawas membeberkan bahwa hasil survei nasional berlatarbelakang isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025 menyimpulkan beberapa poin penting. Salah satu poin dari survei yang dimaksud mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang tersebut belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum.
Mayoritas dengan bilangan bulat 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tersebut tidak ada mendapatkan kejelasan pada waktu 14 hari sejak laporan diterima. Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen di area antaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan yang dimaksud dengan kategori sangat penting.
Hanya 7,2 persen yang dimaksud menganggap saluran pelaporan yang dimaksud bukan diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tak penting sebanyak 1,8 persen juga bukan penting 5,4 persen. “Permasalahannya kan kalau enggak tersebar luas enggak ada keadilan. Harus ada mekanisme warga melaporkan kalau laporan dia tidak ada ditindaklanjuti di 14 hari,” ujar Yoes pada waktu menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di tempat Kana-Kana Cafe, Ibukota Selatan, Hari Minggu (13/4/2025).
Menyangkut isu kedudukan penyidik dalam RUU KUHAP yang dimaksud juga dipandang menjadi perdebatan, LSI mengumumkan sebanyak 61,6 persen menyokong kesetaraan penyidik. “Mayoritas sebanyak 61,6% menyatakan kedudukan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, kemudian PPNS) seharusnya setara kemudian sebanding secara kualifikasi lalu kompetensi,” ujar Yoes.
“Ini akan menjadi perdebatan apakah polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenamgan yang mana sama. Menurut penduduk enggak cuma terpusat di tempat 1 lembaga,” timpalnya.
Yoes menambahkan, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang tersebut cukup tinggi melawan isu-isu terkait proses penegakkan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasihat hukum, izin juga saksi di penggeledahan, ketersediaan dan juga aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, lalu saluran untuk menyampaikan keberatan.
Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin lalu disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan bilangan bulat 89 persen. Sementara 82 persen responden menggalang tindakan hukum kriminal ringan (misal: pencurian yang mana disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian di tempat luar sidang dengan aturan yang jelas kemudian memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
Sementara 80 persen responden menggalang pernyataan bahwa setiap orang yang tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Mayoritas dengan bilangan 79 persen responden juga memperkuat pernyataan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia di bentuk digital yang digunakan dapat diakses oleh penduduk luas.












