Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami tindakan hukum dugaan suap putusan onslag atau lepas pada perkara pemberian prasarana ekspor Crude Palm Oil (CPO) lalu turunannya pada bidang kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.
Empat dituduh yakni mantan Wakil Ketua PN Ibukota Indonesia Pusat M Arif Nuryanta yang tersebut pada waktu ini Ketua PN DKI Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN DKI Jakarta Utara Wahyu Gunawan, juga terdakwa AR.
“Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Hari Minggu (13/4/2025).
Untuk hakim ketua, pada waktu ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. “Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucapnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang dimaksud cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah dijalankan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan juga MAN pada Hari Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang dimaksud sebagai tersangka,” ujar Qohar pada jumpa persnya di tempat Kejagung, Jakarta, Hari Sabtu (12/4/2025) malam.
Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat ketika tindakan hukum dugaan suap di penanganan perkara yang dimaksud disidangkan di tempat PN Ibukota Pusat.
Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang tersebut mengurangi terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, juga Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu aktivitas pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Atas penetapan status terperiksa ini, penyidik segera menahan 4 terdakwa pada tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Fakultas KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Fakultas Kejari Ibukota Selatan.
“Kemudian terhadap 4 dituduh yang tersebut sudah ada ditetapkan terdakwa diadakan pemidanaan 20 hari ke depan,” kata Qohar.












