Hukum  

Dokter Tifa Siap Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Jokowi: Saya Tidak Takut



JAKARTA — Tifauzia Tyassuma, yang akrab dipanggil Dokter Tifa, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis (13/11/2025) mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya.

Dalam pernyataannya, Tifa menyampaikan bahwa dirinya dan tiga orang lainnya siap menghadapi proses hukum tersebut dengan penuh keyakinan dan rasa hormat terhadap institusi kepolisian. “Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan, insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tifa menegaskan bahwa kedatangannya bukanlah karena tidak memiliki rasa takut, melainkan karena keyakinan akan adanya pertolongan dari Tuhan. “Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah,” tambahnya.

Meski merasa ada kejanggalan dalam penetapan status hukumnya, Tifa tetap menegaskan bahwa ia tidak takut menghadapi proses hukum tersebut. “Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang bagi saya sendiri menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan suatu perasaan takut,” ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa ketidaknyamanan itu berasal dari pemikiran mengenai kompleksitas proses pikir para pelapor di balik pasal-pasal yang disangkakan. “Saya merasakan ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat,” sambungnya.

Selain itu, Tifa juga turut mendoakan tim kuasa hukumnya serta para pemeriksa di kepolisian. “Saya pun bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk mengambil sikap dalam membela kebenaran,” ucap dia.

Proses hukum di kepolisian dinilai seharusnya menjadi ruang untuk menemukan kejelasan, bukan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. Terutama, bagi dia dan rekannya yang melakukan penelitian ilmiah terhadap ijazah Jokowi yang diduga palsu. “Tak ada yang perlu merasa tersinggung dengan penelitian dan upaya ilmiah yang kami lakukan,” kata Tifa.

Tifa juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan bertindak adil dalam menanggapi kasus ijazah palsu Jokowi. “Saya yakin beliau (Prabowo) mendengar, melihat, dan memahami, bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman,” ucapnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Klaster pertama, termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *