News  

Cakada Diberi Izin Sosialisasi Oleh Bawaslu: Asal Tidak Mengajak, Boleh Saja

"Cakada Dapat Izin Sosialisasi dari Bawaslu: Asalkan Tidak Mengajak, Boleh Dilakukan"

ciptawarta.com – JAKARTA – Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Setelah ditetapkan, para cakada dijadwalkan memulai kampanye pada 25 September 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan para calon kepala daerah memulai sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan mengunjungi mal atau berolahraga di car free day (CFD).

“Semua aspek kehidupan para calon kepala daerah bisa dijadikan sebagai kampanye. Namun, sesuai dengan UU Pemilu, kampanye di tempat umum seperti mal tidak diperbolehkan,” ujar Rahmat dalam acara One On One SINDOnews dengan tema Pilkada Serentak 2024, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, kampanye di Indonesia memiliki keunikan karena kehidupan calon kepala daerah menjadi bahan kampanye. “Ini membuat kampanye kita lebih menarik karena batasan kampanye yang tidak jelas. Apakah masalah ini juga termasuk kampanye?” tanya Rahmat.

Bawaslu juga menemukan perbedaan dalam kampanye, yaitu adanya baliho calon petahana atau incumbent, meskipun mereka belum mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.

“Bagaimana bisa ada baliho calon petahana yang belum ditetapkan oleh KPU? Ini merupakan ciri khas pemilu di Indonesia. Meskipun calon petahana memiliki keunggulan, namun mereka juga memiliki batasan-batasan. Salah satunya adalah larangan menggunakan kekuasaan saat berkontestasi di Pilkada 2024,” jelas Rahmat.

Exit mobile version