ciptawarta.com – JAKARTA – Organisasi pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, telah menjadi “matahari kembar” yang berperan sebagai penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, kewenangan yang tumpang tindih antara kedua institusi tersebut dapat menimbulkan konflik dan kekacauan dalam penegakan hukum.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi di Indonesia, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri. Namun, hanya KPK dan Kejaksaan yang seringkali saling tumpang tindih dalam menjalankan kewenangannya.
“Fenomena ‘matahari kembar’ antara KPK dan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik antar institusi, tetapi juga dapat mengakibatkan kekacauan dalam penegakan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, Polri hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
R Haidar Alwi menegaskan bahwa Undang-Undang telah mengatur secara jelas kewenangan masing-masing institusi untuk menghindari tumpang tindih. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar harus ditangani oleh KPK, sementara kasus dengan kerugian di bawah Rp1 miliar harus ditangani oleh Kejaksaan atau Polri.
“Namun, dalam pelaksanaannya terjadi kekacauan. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil, sedangkan Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil alih kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS Kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang tetap berada pada jalurnya sesuai dengan Undang-Undang,” jelas R Haidar Alwi.
R Haidar Alwi melihat bahwa fenomena “matahari kembar” antara KPK dan Kejaksaan mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan KPK dalam menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan untuk menjadi lembaga “superbody”. Kritik dan saran yang disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan seringkali ditanggapi dengan tuduhan adu domba atau upaya perlawanan dari pihak koruptor.
“Oleh karena itu, diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam, dan DPR dapat mengevaluasi kinerja KPK dan Kejaksaan. Kita tidak dapat mencapai Indonesia Emas jika penegakan hukum tidak tertib dan teratur,” tambahnya.
