ciptawarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid terkait pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Keputusan tersebut berarti bahwa MK menolak untuk membayarkan gaji dosen PTS melalui APBN.
“Permohonan para pemohon ditolak seluruhnya,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa alokasi anggaran PTS seharusnya digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Namun, pemerintah telah menempatkan dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara jelas menyatakan bahwa hanya dosen berstatus ASN yang berhak menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Intinya, gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” jelas Guntur.
Dengan demikian, terkait dengan dalil para pemohon yang menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak jelas, MK melihat bahwa frasa tersebut tidak hanya berlaku untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti.
Oleh karena itu, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus diinterpretasikan sesuai dengan rujukan dari masing-masing norma. Dalam hal ini, frasa tersebut merujuk pada norma dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
