Alasan pemecatan mereka berdua karena dianggap melanggar AD/ART PKB. Keduanya juga sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para pihak akhirnya sepakat damai dan Gus Choi dan Lily Wahid kembali menjadi kader PKB. Keduanya juga mengundurkan diri dari gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
ciptawarta.com – Jakarta – Sejumlah politisi pernah mengalami pemecatan dari partai politik tempat mereka bernaung. Hal tersebut menimbulkan kontroversi dan bahkan berujung pada gugatan hukum yang dilayangkan oleh politisi tersebut. Sebagian dari mereka dipecat karena dianggap tidak tunduk pada arahan partai. Partai politik memang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi, namun tak jarang juga memunculkan perseteruan dengan anggotanya. Berikut ini adalah beberapa contoh politisi yang pernah mengalami pemecatan dan kemudian melayangkan gugatan hukum.
Politisi yang Layangkan Gugatan Hukum setelah Dipecat Partai
1. Fahri Hamzah
Fahri Hamzah adalah seorang politisi yang pernah menjadi bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun pada tahun 2016, ia dipecat dari seluruh jenjang jabatan di partai tersebut. Pemecatan tersebut juga berdampak pada posisinya sebagai anggota dan wakil ketua DPR saat itu. Tidak menerima keputusan tersebut, Fahri kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar. Ia juga menuntut partai untuk memulihkan nama baiknya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fahri Hamzah. Hakim memerintahkan pencabutan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR periode 2014-2019 dari PKS. Selain itu, hakim juga menghukum PKS untuk membayar Fahri sebesar Rp30 miliar sebagai ganti rugi imateril. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) membatalkan kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi tersebut.
2. Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita
Nusron Wahid pernah mengalami pemecatan dari Partai Golkar karena mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014. Ia kemudian melayangkan gugatan ke partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam gugatannya dengan nomor 407/PDT/G/204/PN.Jkt.Barat, Nusron meminta agar pemecatan yang dilakukan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut Golkar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Nusron berpendapat bahwa pemecatan yang dilakukan terhadapnya merupakan tindakan sepihak dan tidak ada peringatan sebelumnya. Ia tidak sendirian, karena Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengalami nasib yang sama. Keduanya kemudian melayangkan gugatan bersama-sama.
3. Lily Wahid dan Gus Choi
Lily Wahid adalah adik dari Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Pada tahun 2011, ia dan Gus Choi diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alasan pemecatan mereka berdua adalah karena dianggap melanggar AD/ART PKB. Keduanya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan Lily Wahid serta Gus Choi kembali menjadi kader PKB. Mereka juga mengundurkan diri dari gugatan yang telah diajukan ke PN Jakarta Pusat.












