Dinsos dan Dukcapil Gorontalo Tetap Terapkan WFH, Ini Alasannya

Kebijakan Work From Anywhere di Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo

Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo terus menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun lalu, awalnya dilaksanakan setiap hari Jumat. Namun, pada tahun ini jadwalnya bergeser menjadi hari Rabu. Kebijakan ini dianggap efektif dalam menekan biaya operasional kantor, terutama penghematan penggunaan listrik yang mencapai hampir 40 persen atau sekitar Rp6 juta per bulan.

Meskipun staf bekerja dari rumah, Kepala Dinas tetap melakukan monitoring langsung ke berbagai lokasi seperti panti asuhan, gudang logistik, serta mengoordinasikan perekaman KTP-el bagi pelajar. Hal ini menunjukkan komitmen pihak dinas dalam memastikan layanan tetap optimal meskipun bekerja dari jarak jauh.

Aktivitas Lapangan yang Tidak Terbatas

Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menyampaikan bahwa meski kebijakan WFA/WFH berlaku bagi staf, dirinya jarang melaksanakan kerja dari rumah. Ia lebih sering berkeliling ke kabupaten/kota untuk memantau langsung pelayanan Dukcapil. Aktivitas ini tidak hanya terbatas pada sektor administrasi kependudukan, tetapi juga mencakup urusan sosial.

Reflin rutin mengunjungi berbagai panti asuhan dan panti jompo yang berada di bawah pengelolaan Dinas Sosial Provinsi. Panti-panti tersebut tersebar di Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, hingga Kabupaten Bone Bolango. Ada panti disabilitas, panti lansia, dan panti anak-anak. Selain panti, ia juga rutin meninjau sejumlah gudang logistik milik Dinas Sosial.

Fokus Koordinasi dan Efisiensi Energi

Di sektor Dukcapil, pengawasan difokuskan pada kualitas pelayanan serta kesiapan sarana dan prasarana. Reflin menegaskan bahwa peran Dukcapil tingkat provinsi lebih bersifat koordinatif dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam hal perekaman KTP elektronik bagi pemula.

Ia menjelaskan bahwa perekaman data kependudukan menyasar pelajar SMA yang telah memenuhi syarat usia. Nantinya, pencetakan fisik KTP tetap dilakukan di daerah masing-masing. Untuk anak SMA yang berumur 16 tahun ke atas, perekaman dilakukan. Ketika mereka genap berusia 17 tahun, KTP-nya akan dicetak oleh kabupaten/kota.

Penerapan WFA/WFH di kantor tetap berjalan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Gorontalo. Kebijakan ini dinilai sangat efektif dalam menekan penggunaan energi, terutama listrik. Tahun lalu, kebutuhan listrik yang biasanya mencapai Rp15 juta berkurang menjadi Rp9 juta. Hal ini menunjukkan dampak positif dari kebijakan ini terhadap penghematan biaya operasional.

Reflin menegaskan bahwa meski layanan fisik di kantor tidak dibuka selama jadwal WFA/WFH, pengawasan tidak lantas berhenti. Momentum tersebut justru dimanfaatkan pimpinan untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan guna memastikan semua program berjalan optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *