Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati atau Titiek Soeharto memohonkan kementerian lalu lembaga tak perlu takut pada oligarki . Dia menegaskan, DPR akan terus-menerus ada di area belakang kementerian.
Hal itu diungkapkan Titiek untuk awak media di tempat sebelah Menteri Kelautan juga Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat bersama, Kompleks Parlemen, Senayan Kamis (23/1/2025). Pernyataan itu dilontarkan Titiek merespons adanya perusahaan besar yang dimaksud memiliki SHGB juga SHM dalam area pagar laut di tempat perairan Tangerang, Banten.
Titiek menegaskan, DPR akan menyokong langkah kementerian pada jalankan tugas untuk kepentingan rakyat. “Semua kementerian tidaklah perlu takut melawan oligarki, sebab kita DPR sebagai duta rakyat kementerian juga menjalankan tugasnya juga untuk melaksanakan kepentingan rakyat juga,” ujar Titiek.
Kendati demikian, ia menilai kementerian tak perlu takut terhadap oligarki pada menjalankan tugas. Pasalnya, Titiek menjamin, DPR akan senantiasa ada di area belakang kementerian.
“Jadi saya rasa enggak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tiada perlu takut dengan oligarki lantaran kami dari DPR ada di area belakang kementerian,” terangnya.
Lebih lanjut, Titiek menyampaikan apresiasi pada pemerintah pada KKP yang digunakan sudah melakukan tindakan pada mencabut pagar laut misterius. Namun, ia tetap saja menuntut agar KKP terus melakukan pengusutan terhadap pagar laut tersebut.
“Namun, kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik kemudian yang tersebut melakukan pagar ini dalam lautan yang tiada boleh dipagar, dikapling oleh siapa pun. Kami minta KKP mengungkapkan ini untuk rakyat dikarenakan penduduk menunggu,” katanya.
Selain itu, Titiek memohon agar pelaku yang tersebut merupakan dalang pagar laut sanggup membayar ganti kerusakan menghadapi biaya yang dimaksud sudah pernah dikeluarkan pada mencabut pagar laut itu. “Di samping itu kemarin ada pencabutan pagar yang mana mengerahkan sejumlah aparat untuk pencabutan 30 km ini tentu ada biaya yang mana timbul yang besar. Kami minta siapa pun nanti yang mana bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang tersebut telah dilakukan dikeluarkan ini,” pungkasnya.
