Hukum  

Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba dalam Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson

Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson

Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa uang hingga kendaraan di persoalan hukum dugaan suap putusan onslag atau lepas perkara pemberian infrastruktur ekspor Crude Palm Oil (CPO) juga turunannya pada bidang kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Sejumlah kendaraan yang digunakan disita mulai berdatangan di area Gedung Kejagung.

Pantauan di dalam lokasi, kendaraan yang tersebut disita mulai memasuki kawasan Kejagung pukul 13.55 WIB, Mingguan (13/4/2025). Awalnya semata-mata 5 kendaraan yang tersebut terdiri dari dua Harley Davidson, Land Rover Discovery, Land Rover Klasik, kemudian Toyota Land Cruiser.

Kemudian, pukul 17.56 Waktu Indonesia Barat terlihat tiga truk towing memasuki kawasan Gedung Kejagung. Tiga towing menghadirkan 19 sepeda gowes motor kemudian tujuh sepeda.

Belasan sepeda gowes motor itu terdiri dari Harley Davidson, Triumph, BMW, Honda Monkey, kemudian Vespa baik keluaran terbaru maupun klasik.

“Setelah menggeledah beberapa tempat baru belaka kita menerima sekitar 21 sepeda gowes motor dengan berbagai jenis dan juga 7 sepeda,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada waktu ditemui di dalam kantornya, Hari Minggu (13/4/2025).

Puluhan sepeda gowes motor itu satu kesatuan dengan beberapa mobil mewah yang tersebut disita kemudian dibawa ke Kejagung terlebih dahulu. Terkait kepemilikan barang yang mana disita, Harli belum sanggup menyampaikan lebih besar jauh.

“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelahnya seluruh barang bukti yang tersebut diperoleh dikarenakan kan bukanlah cuma ini, ada terkait uang, dokumen, kemudian sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyita sebagian barang bukti yang dimaksud diduga terkait persoalan hukum dugaan aktivitas pidana suap pada penanganan perkara pemberian prasarana ekspor CPO terhadap tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, juga PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sebagian tempat pada Ibukota dan juga luar Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (11/4/2025) hingga Hari Sabtu (12/4/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *