Hukum  

Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan

Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan

Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai dituduh perkara dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ). Ketiganya adalah hakim yang digunakan menangani perkara yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, juga Ali Muhtarom (hakim anggota)

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Sireger didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di area Kejagung, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (14/4/2025) dini hari.

Abdul Qohar menyatakan ketiga terperiksa dengan segera dilaksanakan penangkapan selama 20 hari ke depan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Unit Kejagung. Ketiga dituduh digelandang masuk ke mobil tahanan berwarna hijau mengenakan rompi merah muda tanpa komentar sedikit pun.

“Terhadap para dituduh dijalankan penjara 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penjara nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk dituduh ASB, terperiksa berhadapan dengan nama AM berdasarkan surat perintah penjara nomor 26 tanggal 13 April 2025, kemudian yang terakhir melawan nama terdakwa DJU berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 27 tanggal 13 April 2025 dimana ketiga terdakwa dilaksanakan pemidanaan di dalam Rutan Salemba Unit Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ujar Abdul Qohar di konferensi pers.

Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang Dolar Amerika setara Rp4,5 miliar; DJU menerima uang Dolar Amerika setara Rp6 miliar; lalu AM menerima uang Simbol Dolar setara Rp5 miliar.

Adapun pasal yang mana disangkakan terhadap ketiga orang yang dimaksud adalah pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan perbuatan pidana korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang dituduh pada persoalan hukum suap perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang mana cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *