Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara pemberian infrastruktur Ekspor Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan juga PT Musim Mas Group. Ketiga korporasi yang disebutkan diputus lepas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dugaan suap ini dijalankan agar majelis hakim di dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang mana diinginkan Marcella Santoso (MS) kemudian Aryanto (AR), advokat korporasi yang sekarang ini sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait putusan onstlag, ditemukan fakta alat bukti MS dan juga AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi terhadap MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Qohar di jumpa persnya pada Kejagung, Jakarta, Hari Sabtu (12/4/2025) malam.
Pemberian suap yang disebutkan diberikan melalui terperiksa Wahyu Gunawan (WG) yang mana merupakan Panitera Muda PN Ibukota Utara. “Pemberian ini di rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang digunakan mengadili memberikan putusan onstlag,” ujarnya.
Dalam perkara ini, PT Wilmar Group, dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila di 1 bulan tak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga bukan mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang dimaksud mewakili 5 korporasi dapat disita lalu dilelang, apabila harta Terpidana Korporasi lalu Tenang Parulian selaku direktur tak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 yang dimaksud dibebankan secara proporsional terhadap kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang sudah pernah disita, apabila bukan mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita lalu dilelang, apabila tidaklah mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Sementara itu, terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila pada 1 bulan tiada membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga bukan mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tiada mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 yang tersebut dibebankan secara proporsional terhadap 5 terdakwa. Apabila di 1 bulan bukan membayar, maka harta benda korporasi serta David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidaklah mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.