Hukum  

Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang mana Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang mana Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

Ciptawarta.com JAKARTA – Profil Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui di artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersatu tiga orang lain sudah pernah ditetapkan menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan suap pada putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Penetapan Arif Nuryanta sama-sama pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta orang berinisial AR sebagai terdakwa diberitahukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di konferensi pers, Hari Sabtu (12/4/2025).

“Setelah diadakan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, kemudian MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang yang disebutkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di dalam Kejagung, Jakarta.

Untuk diketahui, persoalan hukum dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang dimaksud mengurangi terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindakan pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status dituduh ini, kata dia, penyidik secara langsung menahan keempat terdakwa dalam tempat yang dimaksud berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Fakultas KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Fakultas Kejari DKI Jakarta Selatan.

“Kemudian terhadap keempat terperiksa yang telah ditetapkan waktu malam ini dilaksanakan penangkapan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

Profil Muhammad Arif Nuryanta

Untuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta pada waktu menjabat sebagai Ketua PN DKI Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Ibukota Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang tersebut dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan.

Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah terjadi menempati beberapa jumlah jabatan penting sejak berkarier di area lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto.

Sebagai orang hakim, Arif Nuryanta telah lama menangani berbagai tindakan hukum yang digunakan menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di area luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono kemudian Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Yusmin Ohorella.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *