Bisnis  

Lelang Tol Getaci Mendekat, Ini Perkiraan Jumlah Rest Area yang Akan Dibangun

Rencana Pembangunan Rest Area di Tol Getaci

Proyek jalan tol Getaci yang merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia semakin mendekati realisasi. Sebelumnya, calon investor telah mendapatkan paparan melalui market sounding mengenai rencana dan profil proyek tersebut. Termasuk dalam pembahasan adalah kemungkinan jumlah dan lokasi rest area yang akan dibangun.

Rest area memiliki peran penting dalam pengelolaan jalan tol. Dari sisi pengguna jalan, rest area menjadi tempat istirahat, pengisian bahan bakar, hingga tempat ibadah selama perjalanan. Selain itu, dari sisi masyarakat sekitar, rest area juga bisa menjadi sarana untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjajakan produknya, khususnya produk khas daerah setempat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa keberadaan rest area diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh trase jalan tol. Bahkan pada masa kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap kawasan rest area di Tol Getaci nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM di wilayah sekitar dengan lokasi rest area.

Aturan Pembangunan Rest Area

Untuk membangun rest area di Tol Getaci, ada aturan yang harus diikuti. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018, terdapat tiga tipe rest area:

  • Rest Area Tipe A:
  • Disediakan minimal 1 rest area setiap 50 km untuk setiap jurusan.
  • Jarak minimal 20 km dengan rest area tipe A berikutnya.
  • Jarak minimal 10 km dengan rest area tipe B.
  • Fasilitas: toilet, ATM center, SPBU, bengkel, klinik kesehatan, minimarket, kios, mushola, ruang terbuka hijau, restoran, dan tempat parkir.

  • Rest Area Tipe B:

  • Berada di jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
  • Jarak minimal 10 km dengan rest area tipe B berikutnya.
  • Fasilitas: toilet, ATM center, minimarket, kios, mushola, ruang terbuka hijau, restoran, dan tempat parkir.

  • Rest Area Tipe C:

  • Berjarak 2 km dengan rest area tipe A, tipe B, atau sesama tipe C.
  • Hanya dioperasikan saat libur panjang, lebaran, Natal, dan tahun baru.
  • Fasilitas: toilet, kios atau warung, dan tempat parkir yang bersifat sementara.

Perkiraan Lokasi dan Jumlah Rest Area

Berdasarkan aturan, dengan panjang Tol Getaci sepanjang 206,65 km, maka akan ada 4 rest area tipe A untuk masing-masing jurusan (Gedebage-Cilacap dan Cilacap-Gedebage), atau total sebanyak 8 buah. Namun, jumlah ini bisa bertambah jika dibangun rest area tipe B atau tipe A dikurangi namun diganti dengan tipe B.

Sampai saat ini belum ada informasi pasti mengenai lokasi rest area. Namun, beberapa sumber menyebutkan adanya rencana pembangunan rest area di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Selain itu, ditemukan patok di lahan yang akan dibangun Tol Getaci, yaitu di Kampung Gorowek, Desa Mekarlaksana, dan Kampung Waru, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Patok-patok tersebut diduga sebagai tanda lokasi rest area. Namun, belum diketahui apakah lokasi di Kadungora merupakan rest area tipe A atau tipe B, begitu pula dengan lokasi di Cikancung. Kemungkinan lain adalah rest area pertama di jalur Gedebage-Cilacap berada di Kadungora, sedangkan di Cikancung adalah rest area terakhir di jalur Cilacap-Gedebage, atau sebaliknya.


Exit mobile version