Bisnis  

Mantan Pejabat Pertamina Jamin Proses Blending BBM Sesuai Prosedur

Proses Pencampuran BBM di PT Pertamina Sesuai Prosedur

Edward Adolof Kawi, mantan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam kesaksian tersebut, Edward memastikan bahwa seluruh proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) telah sesuai dengan prosedur.

Edward menyampaikan pernyataannya saat menjadi saksi dalam persidangan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik sah PT Tangki Merak dan PT Oil Tanking Merak (OTM). Ia menegaskan bahwa semua proses blending di terminal milik maupun sewa Pertamina Patra Niaga telah melalui pemeriksaan kualitas yang ketat.

“Kami sudah melakukan prosedur quality control di terminal Patra Niaga, baik yang milik maupun sewa. Kami menjamin tidak ada BBM yang merusak mobil atau motor,” ujar Edward di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11) malam.

Menurut Edward, blending adalah proses pencampuran dua unsur bahan bakar yang berbeda untuk mencapai kualitas tertentu. Ia menjelaskan bahwa Pertamina mulai melakukan blending BBM sejak tahun 2007 dengan mencampur solar dan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dari minyak kelapa sawit mentah (CPO), sehingga lahir produk Biosolar.

“Dulu campurannya hanya 2,5 persen, sekarang sudah 40 persen, dan tahun depan rencananya akan meningkat menjadi 50 persen,” jelasnya.

Sementara itu, untuk bahan bakar bensin, praktik blending dimulai sejak 2015 dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92 hingga menghasilkan Pertalite dengan RON 90. Edward juga menjelaskan bahwa Pertamax Turbo dengan RON 98 murni tanpa campuran, sedangkan yang menggunakan blending adalah Pertamax 95 yang dicampur dengan ethanol.

“Blending-nya itu Pertamax 92 ditambah Pertamax Turbo 98 dan ethanol,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama beberapa terdakwa lain, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut bahwa kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Atas perbuatannya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version