JAKARTA — PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) menunjukkan kinerja pendapatan yang stabil di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar terhadap ekspor produk emas pada 2026. Direktur Investor Relation Hartadinata Abadi, Thendra Crisnanda, menyampaikan bahwa dampak negatif dari kebijakan ini diperkirakan tidak signifikan. Hal ini karena aktivitas ekspor bukan menjadi sumber utama pendapatan HRTA.
Menurutnya, kontribusi ekspor terhadap pendapatan perseroan hanya sebesar 0,43% selama sembilan bulan pertama 2025. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama perusahaan berada pada pasar domestik. Penjualan emiten perdagangan emas ini mencakup bullion bank, wholesale, dan jaringan ritel.
Strategi Mitigasi yang Diterapkan
Hartadinata telah menyiapkan strategi mitigasi sejak pembahasan kebijakan ini dimulai. Ada dua pilar utama dalam strategi tersebut:
-
Penguatan penjualan domestik
Perseroan akan memperkuat penjualan emas batangan dan perhiasan di pasar dalam negeri. Permintaan ini didukung oleh penetrasi bullion bank, institutional buyers, ETF gold, serta perluasan jaringan ritel milik perusahaan. Menurut Thendra, permintaan emas di dalam negeri masih sangat kuat. -
Diversifikasi dan nilai tambah ekspor
Tujuan dari strategi ini adalah memastikan bahwa ekspor yang dilakukan tetap berupa produk bernilai tambah tinggi. Dengan demikian, produk-produk tersebut lebih resisten terhadap tarif bea keluar.
Keuntungan yang Diperoleh
Secara keseluruhan, HRTA melihat bahwa kebijakan bea keluar tidak akan mengganggu operasional maupun profitabilitas secara material. Bahkan, perseroan justru merasa berada dalam posisi yang diuntungkan. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan alokasi pasokan emas dari penambang lokal beralih lebih banyak ke pasar domestik.
“HRTA berada pada posisi yang diuntungkan karena adanya tambahan alokasi supply domestik. Hal ini sejalan dengan agenda hilirisasi pemerintah Indonesia untuk kebijakan DMO emas,” ujarnya.
Rencana Pemerintah Mengenai Bea Keluar
Pemerintah akan segera mengenakan pungutan bea keluar untuk ekspor empat produk emas mulai 2026. Tarifnya berada di kisaran 7,5% hingga 15%. Regulasi ini diharapkan sudah menyumbang ke kas negara pada awal 2026.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas itu sudah tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang dalam tahap finalisasi. Produk emas yang nantinya bakal dikenai tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM.
“Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir,” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu.
