Bisnis  

Bandara IMIP Resmi Jadi Bandara Internasional Sejak Agustus 2025

Polemik Bandara IMIP dan Kritik dari Menteri Pertahanan

Polemik terkait keberadaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kritik terhadap bandara yang berada di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menyoroti bahwa bandara tersebut tidak memiliki “perangkat negara” yang menjaga operasionalnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta pengawasan.

Pernyataan Menhan ini viral dan memicu diskusi publik tentang status hukum bandara yang berada di kawasan industri tersebut. Di tengah ramainya kritik, data resmi menunjukkan bahwa Bandara IMIP telah berstatus sebagai bandara internasional sejak Agustus 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, IMIP menjadi salah satu dari tiga bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung ke dan dari luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara. Dua bandara khusus lainnya yang memiliki status serupa adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau dan Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara.

Ketiga bandara tersebut wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan, serta menyediakan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina saat menangani penerbangan internasional.

Kritik Menhan dan Respons TNI

Kritik Menhan muncul saat ia melakukan peninjauan fasilitas pertahanan dalam rangka Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali pada 20 November 2025. Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi, terutama karena lokasinya dekat jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” ujar Sjafrie.

Sorotan tersebut ditindaklanjuti TNI dengan meningkatkan pengamanan. Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) dikerahkan setelah inspeksi dadakan (sidak). Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan koordinasi dilakukan bersama Kemenhub, Kemhan, Polri, dan pemerintah daerah untuk memastikan operasional bandara sesuai aturan.

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Terdaftar

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP telah resmi terdaftar dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Ia membantah anggapan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa izin negara.

“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar,” ujar Suntana, Rabu (26/11/2025).

Berdasarkan penelusuran, data Kemenhub mencatat IMIP sebagai bandara khusus. Pengaturan operasionalnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandara ini melayani penerbangan domestik dan terdaftar dengan kode ICAO WAMP serta kode IATA MWS.

Suntana menyampaikan bahwa pengawasan tetap berjalan dan sistem kontrol operasional dijalankan sesuai prosedur. Ia menambahkan, personel tambahan sempat dikirim dari Kemenhub, Bea dan Cukai, serta Kepolisian untuk memperkuat pengawasan.

“Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada. Dan kemarin diperkuat dengan kehadiran personel dari lintas terkait,” katanya.

Kemenkeu Siap Tempatkan Petugas Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui saat ini belum ada petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara IMIP. Ia mengatakan akan melihat kembali kebutuhan pengawasan, mengingat bandara tersebut memiliki izin khusus sehingga tidak sepenuhnya sama dengan bandara umum.

“Kelihatannya seperti itu (tidak ada petugas Bea Cukai). Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya, harusnya ada atau enggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu. Anda musti tanya ke siapa ya? Bukan ke kita,” ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian.

Ia memastikan bahwa pihaknya siap menugaskan petugas jika diminta. “Kalau mau dikasih (izin) ya kita siap ya, orang Bea Cukai banyak kok. Orang imigrasi juga katanya ditelepon mau. Jadi, pada dasarnya seperti itu, begitu ditugaskan, kita kirim orang ke sana,” katanya.

IMIP Tegaskan Operasional Legal dan Diawasi

Pihak pengelola, PT IMIP, menegaskan bahwa bandara mereka beroperasi secara legal dan diawasi oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan bandara tersebut terdaftar dan dapat diverifikasi melalui basis data resmi Kemenhub.

“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin,” kata Dedy kepada, Rabu (26/11/2025).

Dengan demikian, IMIP menegaskan operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.

Exit mobile version