Bisnis  

Klarifikasi Bank BUMN Soal Tabungan Lansia Rp61 Juta yang Hilang di Palembang

Penjelasan BTN Mengenai Kehilangan Dana Nasabah

PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk memberikan penjelasan terkait laporan nasabah lansia di Palembang, Sumatera Selatan yang mengaku kehilangan tabungan sebesar Rp61 juta. Peristiwa ini melibatkan Hartono Gurmanzah (69), warga Jalan Depaten Baru, Ilir Barat II, Palembang. Ia membuat laporan ke polisi terkait hilangnya uang pada Rabu (3/12/2025).

BTN menyatakan bahwa Hartono Gurmanzah telah menjadi nasabah bank sejak 11 November 2013. Nasabah melakukan pembukaan rekening tabungan dan mengikuti program BTN Super Untung dengan menempatkan dana sebesar Rp61.000.000,- untuk periode 13 November 2013 hingga 2018. Pada tanggal 16 November 2018, penempatan dana tersebut mencapai jatuh tempo dan BTN telah melakukan pencairan dana ke tabungan yang bersangkutan sebesar Rp61.000.000.

Pada Oktober 2025, nasabah dan istri datang ke Kantor Cabang Pembantu Ilir Barat untuk melakukan konfirmasi terkait tabungan tersebut. BTN menjelaskan bahwa tabungan tersebut telah ditutup dengan saldo akhir nol rupiah. Nasabah merasa tidak melakukan transaksi apapun pada tabungan yang bersangkutan. Sehingga nasabah membuat laporan resmi kepada BTN pada 13 Oktober 2025 untuk meminta informasi terkait tujuan transaksi tabungan tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 18 November 2025, BTN Kantor Cabang (KC) Palembang menyatakan telah mengirimkan surat jawaban atas laporan yang dibuat nasabah untuk menjelaskan kronologi dengan melampirkan mutasi transaksi yang terjadi pada tabungan yang bersangkutan. Berdasarkan rekening koran tabungan yang telah diberikan kepada nasabah, BTN menemukan sejumlah transaksi transfer ke bank lain dengan rekening tujuan transfer atas nama Joni Kosim Ir, serta sejumlah transaksi penarikan dana melalui kartu ATM dari tabungan Sdr. Hartono Gurmanzah.

Berdasarkan informasi yang diberikan, Sdr. Joni Kosim Ir merupakan adik dari nasabah. BTN menyampaikan dalam surat jawaban tersebut agar Sdr. Hartono Gurmanzah dapat menanyakan terlebih dahulu kepada pihak yang dimaksud (Sdr. Joni Kosim Ir) serta melakukan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

Imbauan BTN Kepada Masyarakat

Atas kejadian ini, BTN mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan terhadap buku tabungan serta kartu ATM yang merupakan tanggung jawab nasabah setelah melakukan pembukaan rekening tabungan. BTN juga mengimbau agar masyarakat benar-benar memastikan kesesuaian nama penerima termasuk nomor rekening yang dituju saat melakukan transaksi pengiriman uang agar transaksi dapat berjalan lancar.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa dana tersebut telah dicairkan dan digunakan melalui serangkaian transaksi transfer ke rekening adik nasabah serta penarikan via ATM.

Kronologi Versi Nasabah

Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11/2025) yang lalu. Hartono Gurmanzah mengaku kehilangan uang tabungannya dalam bentuk deposito sebesar Rp61 juta di sebuah bank. Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan dananya tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo, kecuali dengan syarat dan denda tertentu.

Hartono mengaku sudah menanyakan hal ini kepada pihak bank, namun pihak bank menyebut uang tersebut dipindahkan ke rekening adiknya, Joni Kasim. “Awal saya menyimpan uang dalam bentuk deposito. Namun uang tersebut hilang,” ujar Hartono di dampingi istrinya, Rabu (3/12/2025). “Saya tanyakan ke pihak bank, katanya uang saya sudah ditransfer ke terlapor Joni Kosim,” jelasnya.

Hartono mengaku telah menanyakan langsung kepada adiknya, namun Joni membantah menerima atau mengambil uang tersebut. “Saya tanya kepada adik saya, dia tidak mengaku. Pihak bank sampai sekarang juga tidak ada tanggung jawab. Unsur apa adik saya mengambil uang itu? Itu tabungan saya,” tegas Hartono. Ia juga menyesalkan pihak bank yang menurutnya tidak memberikan klarifikasi dan tidak bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.

Akibat kejadian tersebut, Hartono merugi hingga Rp 61 juta dan berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini serta meminta pertanggungjawaban pihak bank. “Saya berharap terlapor ditangkap dan pihak bank bertanggung jawab,” ujarnya. Atas peristiwa tersebut membuatnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada Rabu (3/12/2025).

Bukan tanpa sebab, bertahun-tahun ia menabung namun tak menyangka uangnya hilang begitu saja. Uang tersebut adalah tabungan bentuk deposito yang ia simpan sejak 2013 hingga 2018.

Sementara itu, Pamapta Ipda Hendra membenarkan adanya laporan dugaan pencurian uang tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Pidana Khusus, untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Exit mobile version