Bisnis  

Pro-kontra pajak minuman manis, ini pandangan pengusaha dan lembaga konsumen

.CO.ID – JAKARTA.

Pemerintah mengambil langkah untuk menunda penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026. Keputusan ini kembali memicu perdebatan antara pro dan kontra di kalangan berbagai pihak, termasuk para pelaku industri dan lembaga konsumen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pungutan cukai MBDK akan diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6%. Langkah ini dianggap sebagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi industri dalam negeri dari tekanan eksternal.

Pandangan Asosiasi Industri Minuman Ringan

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, menyambut baik penundaan tersebut. Ia menilai kebijakan ini memiliki dua sisi. Pertama, secara momentum, industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) masih mengalami tekanan, terutama pada kuartal III-2025. Tingkat pertumbuhan volume penjualan hanya mencapai 1,8%, dengan peningkatan terbesar hanya berasal dari kategori Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebesar 2,4%.

Sementara itu, kategori lainnya mengalami tren penurunan. “Penundaan wacana cukai MBDK tepat karena kondisi saat ini,” ujar Triyono.

Kedua, ia menilai bahwa pengenaan cukai MBDK tidak secara signifikan berdampak pada pengelolaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM). Studi menunjukkan bahwa MBDK hanya berkontribusi sekitar 6,5% dari total konsumsi kalori per kapita masyarakat Indonesia. “Pemerintah perlu jujur melihat bahwa sumber risiko terbesar PTM bukan di produk minuman berpemanis,” katanya.

Namun, Triyono juga mengkhawatirkan dampak negatif dari pengenaan cukai MBDK. Pertama, akan menurunkan kinerja industri, sehingga menambah tekanan terhadap daya serap tenaga kerja dan berpotensi mendorong deindustrialisasi. Kedua, prevalensi PTM tidak akan mengalami penurunan meskipun harga produk meningkat.

Pandangan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, setuju dengan pandangan tersebut. Ia menilai bahwa cukai MBDK kurang tepat sebagai instrumen untuk mengatasi PTM. Menurutnya, pemerintah dan pelaku industri perlu lebih fokus pada edukasi dan inovasi untuk memproduksi produk yang lebih rendah pemanis.

“Perlu edukasi ke konsumen, dan kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah untuk Gerakan Edukasi Nasional. Produsen juga terus berupaya reformulasi untuk menurunkan kadar gula dalam produk,” ujarnya.

Adhi memandang outlook industri makanan dan minuman tetap optimistis, meski dalam mode waspada. Ancaman bisa datang dari faktor geo-politik dan perubahan iklim, yang dapat memengaruhi harga bahan baku dan rantai pasok barang.

Pandangan Lembaga Konsumen

Di sisi lain, lembaga konsumen memberikan catatan kritis terhadap penundaan cukai MBDK. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa, menyoroti langkah pemerintah yang terus menunda pungutan cukai MBDK.

Menurut YLKI, penerapan cukai akan menekan pola konsumsi terhadap produk MBDK sekaligus memberikan dampak positif bagi pendapatan negara. Survei YLKI pada tahun 2023 menemukan bahwa sekitar 26% konsumen usia anak dan remaja gemar mengonsumsi produk MBDK hampir setiap hari.

Survei juga menemukan bahwa sekitar 85% konsumen setuju diberlakukan cukai untuk MBDK. Bahkan, konsumen menyarankan tarif cukai yang signifikan yaitu lebih dari 20% dari harga produk, untuk memastikan cukai MBDK akan memberikan efek yang berarti.

Desakan dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kebijakan Menkeu Purbaya terkait penundaan cukai MBDK. Menurut Tulus, pengenaan cukai menjadi instrumen yang tepat, terutama ketika pemerintah memerlukan banyak biaya untuk pemulihan bencana ekologis.

Tulus menyoroti sejumlah faktor yang membuat penundaan cukai MBDK menjadi blunder dari sisi kesehatan publik. Pertama, penundaan pengenaan cukai MBDK akan semakin mempermudah akses anak-anak dan remaja untuk mengonsumsi MBDK. Kedua, penundaan cukai akan mendorong tingginya prevalensi konsumsi produk MBDK pada orang dewasa. Ketiga, penundaan pengenaan cukai MBDK merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

Tulus mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan “barter” kesehatan publik dengan kepentingan ekonomi, khususnya untuk kalangan industri MBDK. Menurutnya, pengenaan cukai tidak akan meruntuhkan industri MBDK.

Exit mobile version