Simalakama PPN Batu Bara: Pajak Rugi, Pengusaha Untung

Kinerja Penerimaan Pajak yang Mengkhawatirkan

Kinerja penerimaan pajak di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan. Selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak semakin melebar, terutama karena tingginya jumlah restitusi atau pengembalian pajak atas lebih bayar dari sektor batu bara. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama merosotnya kinerja penerimaan pajak tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah beberapa kali menyampaikan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia menilai kontribusi sektor batu bara terhadap penerimaan negara, khususnya pajak, masih sangat minim. Bahkan, net income dari batu bara justru negatif karena jumlah restitusi yang mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun.

“Jadi kita seperti sedang memberikan subsidi yang sudah untungnya banyak,” ujar Purbaya dalam rapat di Komisi XI DPR pada tanggal 8 Desember 2025 lalu.

Sampai akhir Oktober 2025, penerimaan pajak bruto, belum memangkas restitusi, tercatat sebesar Rp1.799,55 triliun. Namun setelah dikurangi restitusi dan faktor lain yang memengaruhi kinerja setoran pajak, seperti volatilitas harga komoditas, penerimaan pajak netto hanya tersisa sebesar Rp1.459,03 triliun. Artinya, terjadi gap kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp340,52 triliun akibat penarikan restitusi dan berbagai bentuk kebijakan lainnya.

Tingginya Restitusi dari Sektor Batu Bara

Tingginya restitusi dari sektor batu bara tidak bisa dilepaskan dari implementasi Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 4A dalam UU ini secara eksplisit memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP). Tarifnya pun hanya 0%.

Kenaikan jumlah pengembalian pajak selama beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan:

Tahun Lebih Bayar (triliun) Kenaikan (%) Pengembalian (triliun) Persentase
2020 0,195 0,001 0,62%
2021 10,7 5.376,83% 0,392 3,67%
2022 24,3 127,55% 2,6 10,75%
2023 58,1 138,59% 9,7 16,77%
2024 75,3 29,57% 9,6 12,85%
Total 168,5 22,4

Karena statusnya sebagai BKP, wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) berhak untuk mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. Mereka bisa memperoleh restitusi atau pengembalian pendahuluan jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Namun, karena tarif yang berlaku 0%, sementara PKP tetap membayar PPN selama produksi maupun proses eksportasi, maka otomatis akan terjadi lebih bayar.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait penerapan kebijakan perpajakan yang dokumennya diperoleh Bisnis, telah secara detail menggambarkan betapa besarnya lonjakan restitusi maupun pengembalian pendahuluan pasca perubahan status batu bara dari non BKP menjadi BKP. Hasil analisis BPK mencatat sejak pengaturan batu bara sebagai BKP sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 berdampak pada peningkatan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN secara signifikan tahun 2021 sebesar 5.376,83% dari tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya.

Total pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN selama empat tahun (2021–2024) adalah sebesar Rp168,5 triliun, dimana Rp22,4 triliun atau 13,31% di antaranya dilakukan melalui pengembalian pendahuluan. “Kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara yang untungnya lebih banyak.”

Kompensasi Hilangnya Pajak

Untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak karena status batu bara sebagai barang kena pajak, pemerintah akan menarik bea keluar terhadap komoditas tersebut pada tahun 2026. Purbaya Yudhi Sadewa tidak ingin memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara dengan menerapkan bea keluar ke ekspor komoditas tersebut.

Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan soal penetapan tarif bea ekspor batu bara dengan Kementerian ESDM. Kemenkeu berencana untuk mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara pada 2026, dengan target penerimaan senilai Rp20 triliun. Akan tetapi, asumsi penerimaan dari bea keluar batu bara belum masuk ke APBN 2026.

Respons Pengusaha

Sebelumnya, pengusaha menilai wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara yang rencananya berlaku 2026 kurang tepat. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyebut, sejatinya kebijakan bea keluar bukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

Hendra menjelaskan, dalam PP tersebut pengenaan bea keluar bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, hingga mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional.

Exit mobile version