Skandal Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser
Kemeriahan konser band legendaris Dewa 19 yang digelar di Stadion Karang Birahi, Kabupaten Brebes, pada 13 Desember 2025, mendadak diliputi awan gelap. Isu tak sedap muncul, menuding adanya penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) oleh sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) untuk membeli tiket pertunjukan musik tersebut.
Isu ini mulai terkuak setelah beredar informasi bahwa beberapa kepala sekolah secara terang-terangan memintai iuran pembelian tiket melalui grup percakapan WhatsApp. Lebih mengejutkan lagi, oknum-oknum kepala sekolah tersebut dilaporkan mendesak bendahara BOS masing-masing SDN di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, agar segera mentransfer dana iuran. Besaran pungutan yang dibebankan pun bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah.
Dari penelusuran yang dilakukan, puluhan SDN telah dilaporkan tunduk dan membayarkan iuran ini. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer, ironisnya, tanpa disertai kuitansi resmi sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Seorang guru SD Negeri yang keberatan namun enggan disebutkan identitasnya, angkat bicara saat dikonfirmasi oleh Tribun Jateng, Jumat (12/12/2025). Ia membeberkan praktik yang terjadi di lapangan.
“Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan dana BOS, tapi tidak dapat kuitansi,” ungkap guru tersebut. Ia menambahkan bahwa praktik penarikan ini sudah meluas di Kecamatan Wanasari.
“Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah pada bayar,” jelasnya, sambil merinci jumlah yang ditarik. “Masing-masing sekolah ada yang bayar Rp300 ribu, ada yang Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu,” lanjutnya mengungkap.
Pengakuan Ketua K3S
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, memberikan konfirmasi. Ia menyatakan bahwa sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk membeli tiket, namun membenarkan bahwa nominal iuran yang terkumpul memang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, padahal harga satu tiket hanya Rp130 ribu.
“Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri sebagian sudah bayar,” kata Muslim. Pihaknya mengklaim bahwa pembelian tiket ini tidak bersifat paksaan dan ditujukan bagi guru-guru yang memiliki dana.
Namun, ketika ditanya spesifik mengenai penggunaan Dana BOS, Muslim langsung menampik dan meminta sekolah mengusahakan dana non-BOS. “Diusahakan tidak menggunakan dana BOS, karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo,” ungkapnya, seolah melempar tanggung jawab penuh kepada masing-masing sekolah.
Dindikpora Brebes Murka, Perintahkan Pengembalian Dana
Tindakan kontroversial ini segera memantik reaksi keras dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes. Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, dengan tegas membantah adanya instruksi resmi dari dinas untuk membeli tiket konser, apalagi menggunakan anggaran BOS.
“Demi Allah, kami tidak mengintruksikan. Dilarang menggunakan anggaran BOS,” tegas Sutaryono kepada media di ruang kerjanya. Ia tidak main-main. Langkah tegas langsung diambil dengan memerintahkan seluruh dana yang terlanjur digunakan untuk membeli tiket agar segera dikembalikan.
“Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” tegasnya. Sutaryono menekankan bahwa pembelian tiket untuk menonton konser, jika memang dilakukan, harus murni dari dana pribadi guru, dan dilarang keras mengatasnamakan lembaga sekolah.
“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” katanya. Saat ini, Dindikpora Brebes berjanji akan menelusuri sumber dugaan instruksi iuran tiket BOS tersebut.
Sorotan Tajam dari Dewan Pendidikan
Skandal ini juga mendapat sorotan tajam dari Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes. Mereka mengaku syok dan prihatin melihat Dana BOS digunakan untuk kebutuhan yang sama sekali tidak relevan dengan kepentingan sekolah.
Anggota Dewan Pendidikan Brebes, Ahmad Soleh, SH., MH, yang juga praktisi hukum, mengaku prihatin dengan keputusan para Kepala SDN yang berani melanggar aturan penggunaan anggaran BOS. “Apalagi ini untuk beli tiket konser. Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan,” kata Ahmad Soleh saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Sabtu (13/12/2025).
Soleh mendesak Kepala Dindikpora Brebes agar melakukan pembenahan menyeluruh terkait pengelolaan Dana BOS di semua tingkatan sekolah. Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penarikan iuran yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah bukanlah kejadian pertama. “Beberapa kali kami dapat informasi banyaknya iuran yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah,” tambahnya.
