Penyegelan Rumah Dinas Kajari Bekasi Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (18/12/2025). Tindakan ini berdampak hingga menimpa petinggi Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Malam harinya, KPK menyegel rumah dinas Kajari Bekasi yang berada di Jalan Ganesha Boulevard Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Penyegelan dilakukan karena penghuni rumah tersebut diduga sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi selama operasi berlangsung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan adalah prosedur standar untuk mengamankan lokasi agar tidak ada barang bukti yang hilang atau dipindahkan sebelum penggeledahan lebih lanjut.
“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo,” jelas Asep. Tujuan utama dari penyegelan adalah untuk memastikan bahwa lokasi tetap dalam kondisi asli sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik.
Indikasi Pemerasan Oleh Oknum Penegak Hukum
Selain kasus suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi, penyegelan rumah dinas Kajari juga menguatkan dugaan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum terhadap kepala daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tersebut.
“Ini masih terus didalami. Apakah ini hanya satu klaster atau dua klaster tindak pidana korupsi,” ungkap Budi. Pernyataan ini selaras dengan langkah KPK menyegel rumah Kajari, yang mengindikasikan adanya petunjuk atau jejak tersangka di lokasi tersebut.
Asep Guntur menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status terduga akan dinaikkan menjadi tersangka dan penyegelan akan berlanjut pada proses penggeledahan dan penyitaan. Namun, jika alat bukti dinilai tidak mencukupi untuk menaikkan status terduga menjadi tersangka, maka segel akan dibuka demi menghormati hak yang bersangkutan.
“Kalau tidak cukup bukti, tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” jelas Asep.
Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). HM Kunang berperan sebagai perantara antara Ade Kuswara dan Sarjan. Ia juga meminta uang kepada Sarjan tanpa sepengetahuan anaknya.
“Kadang tanpa sepengetahuan ADK (Ade), HMK itu minta sendiri (uang ke Sarjan). Tidak hanya ke SRJ, kan ada (ruang kerja) yang disegel itu ya, karena (HM Kunang minta uang) ke SKPD-SKPD itu,” jelas Asep.
Duduk Perkara Kasus Suap
Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar. Kasus ini bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang. Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar. Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.












