Tantangan dan Perspektif Terkait Penerapan B50
Penerapan mandatori biodiesel 50% (B50) yang akan diterapkan pada pertengahan tahun depan menjadi topik yang menarik perhatian berbagai pihak, terutama para petani sawit. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memberikan peringatan mengenai potensi kenaikan pungutan ekspor sawit pada 2026 jika kebijakan tersebut diterapkan.
Dampak Kenaikan Pungutan Ekspor
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyatakan bahwa peningkatan dari B40 ke B50 berpotensi memicu kenaikan pungutan ekspor. Hal ini dapat mengurangi daya saing sawit Indonesia di pasar global karena meningkatkan harga ekspor, termasuk komponen cost, insurance and freight (CIF). Ia menekankan bahwa tujuan awal dari program biodiesel adalah untuk stabilisasi pasar, bukan dominasi hingga B50. Oleh karena itu, desain kebijakan biodiesel yang sangat dominan dinilai tidak tepat.
Ketergantungan pada Dana BPDP
Menurut Mansuetus, jika kebijakan B50 tetap dipaksakan sementara sumber pendanaannya masih bertumpu pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), maka petani sawit akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Dana untuk peremajaan, produktivitas, penguatan Sumber Daya Manusia, dan bantuan sarana prasarana untuk perkebunan rakyat, termasuk dukungan pencapaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), akan terpinggirkan.
Saat ini, pungutan ekspor sawit berada di kisaran US$ 75–95 per ton, tergantung pada harga CPO internasional. Di sisi lain, harga biosolar berbasis sawit dinilai masih relatif tinggi sehingga memerlukan skema subsidi melalui BPDP.
Kondisi Dana BPDP dan Keterlambatan Program
POPSI mengingatkan bahwa dana BPDP telah banyak terkuras. Sejumlah program untuk petani pun dilaporkan mengalami keterlambatan, bahkan dana tersebut diperkirakan akan habis pada pertengahan 2026. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan pungutan ekspor sawit, yang berpotensi menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Mengacu pada Studi Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018 (anggota POPSI), setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD 50 per ton berkontribusi terhadap penurunan harga TBS petani sekitar Rp435 per kilogram. Artinya, setiap tambahan beban pungutan akan langsung menggerus pendapatan petani.
Pandangan dari Anggota POPSI
Anggota POPSI yang juga Ketua Umum APKASINDO Perjuangan, Alvian Rahman, menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa petani sawit kerap menjadi pihak yang menanggung dampak akhir dari kebijakan. “Petani tidak menikmati langsung program biodiesel, tetapi selalu diminta membayar mahal melalui turunnya harga Tandan Buah Sawit (TBS). Ini ketimpangan kebijakan yang terus berulang,” tegas Alvian.
Evaluasi Kebijakan Biodiesel
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, menilai bahwa langkah menuju B50 harus didahului evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan biodiesel sebelumnya. Menurut Abra, rencana kenaikan ke B50 sebaiknya dilakukan setelah evaluasi atas pelaksanaan amanat Presiden No. 132 Tahun 2024.
Usulan Kebijakan yang Lebih Adil
POPSI menegaskan bahwa organisasi petani tidak menolak program biodiesel. Namun, kebijakan tersebut perlu didesain ulang agar lebih adil, realistis, dan berbasis evaluasi komprehensif. Salah satu opsi kebijakan yang ditawarkan adalah penerapan subsidi biodiesel yang lebih terarah, yakni hanya untuk sektor Public Service Obligation (PSO), dengan batas maksimal subsidi sekitar Rp4.000 per liter.
Pendekatan ini dinilai dapat menjaga keberlanjutan pendanaan BPDP sekaligus menghindari tekanan berlebihan terhadap harga CPO dan TBS petani ketika terjadi lonjakan harga sawit global, sehingga mekanisme pasar tetap berjalan secara sehat.
Pendekatan Fleksibel dalam Bauran Biodiesel
Selain itu, kebijakan bauran biodiesel diusulkan mengadopsi konsep fleksiblending, dengan B30 sebagai batas minimum. Penyesuaian tingkat pencampuran dilakukan secara dinamis mengikuti kondisi harga CPO dan minyak fosil global. Dalam kondisi harga CPO meningkat tajam dan membebani subsidi, tingkat pencampuran dapat diturunkan ke batas minimum. Sebaliknya, saat harga CPO melemah dan harga minyak fosil naik, blending dapat dinaikkan ke B40 atau lebih tinggi untuk meningkatkan daya saing biodiesel dan penyerapan CPO domestik.
Kinerja Produksi dan Produktivitas Sawit
POPSI juga menekankan bahwa peningkatan bauran biodiesel perlu dikaitkan langsung dengan kinerja produksi dan produktivitas sawit nasional. Seiring peningkatan produksi CPO, misalnya menuju 50 juta ton hingga 60 juta ton per tahun, maka peningkatan bauran biodiesel dapat menjadi opsi kebijakan yang lebih rasional.
Dengan pendekatan tersebut, program biodiesel diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen transisi energi, tetapi juga menopang stabilitas sektor sawit, meningkatkan nilai tambah domestik, serta memberikan manfaat yang lebih seimbang bagi petani, industri, dan negara.
Tanggung Jawab Bersama dalam Implementasi B50
POPSI menegaskan BPDP tidak boleh menjadi satu-satunya penanggung biaya implementasi B50. Perlu ada pembagian beban yang jelas antara BPDP, negara, dan peningkatan efisiensi industri, dengan batas maksimal kontribusi BPDP agar dana petani tetap terlindungi.
Pemerintah seringkali mengklaim bahwa keuntungan negara dari penghematan solar melalui program biodiesel sawit sebesar Rp 135 Triliun setiap tahunnya. Karena itu, sharing beban menjadi urgensi untuk diputuskan Pemerintah.
Sebelumnya, dalam catatan, mandatori B50 ditargetkan dapat berjalan pada paruh kedua 2026 dengan kebutuhan CPO mencapai 19 juta ton. “Kalau alternatif yang dipakai memangkas sebagian ekspor, maka salah satu opsinya adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Saat ini, B50 telah melalui tiga tahap uji coba. Namun, uji final belum dilakukan dan diperkirakan memerlukan waktu 6–8 bulan. “Insyaallah kalau uji finalnya ini terakhir. Sekarang kan kita sudah uji 3 kali, itu kan butuh waktu sekitar 6 bulan sampai 8 bulan kita uji di mesin kapal, kereta, dan alat-alat berat,” jelas Bahlil.
