Ressa Rizky Rossano Bantah Dijadikan Anak oleh Denada, Putus Sekolah dan Jaga Toko

Isu Penelantaran Anak yang Melibatkan Penyanyi Dangdut Denada

Beberapa waktu terakhir, penyanyi dangdut ternama di Indonesia, Denada, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul isu bahwa ia diduga menelantarkan anak kandungnya. Anak tersebut bernama Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun yang menggugat Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan ini dilayangkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak.

Ressa mengklaim dirinya adalah anak kandung Denada yang selama puluhan tahun tidak diakui keberadaannya. Ia menyebut bahwa statusnya sengaja disamarkan sebagai adik demi menjaga citra sang penyanyi di mata publik. Selama ini, Ressa tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur, dan memiliki kehidupan sederhana. Karena kondisi ekonomi keluarga yang memburuk, Ressa terpaksa menghentikan pendidikannya di bangku kuliah. Untuk bertahan hidup, ia kini bekerja sebagai penjaga toko Madura yang beroperasi 24 jam di wilayah Kota Banyuwangi.

Langkah hukum ini diambil Ressa setelah sosok yang selama ini menopang hidupnya, yakni Emilia Contessa, ibunda Denada, meninggal dunia. Menurut kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, setelah Bu Emilia meninggal, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, Ressa mencoba menuntut Denada untuk mendapatkan pengakuan dan tanggung jawab.

Firdaus menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui identitas sebenarnya saat duduk di bangku SMA. Selama ini, Ressa dibesarkan di Banyuwangi dan diyakini sebagai anak dari bibi Denada, yang merupakan adik Emilia Contessa. Awalnya hanya kabar selentingan, lalu seseorang yang sangat ia percayai menyampaikan kebenaran bahwa ia bukan anak bibinya, melainkan anak Denada.

Ia juga menyebut Ressa diduga dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak bayi karena Denada tidak ingin publik mengetahui bahwa dirinya memiliki anak. “Yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak. Sejak dititipkan, klien kami tidak pernah dinafkahi,” tegas Firdaus.

Penolakan Status Anak Kandung oleh Denada

Ditanya secara langsung, status Ressa tetap tidak diakui oleh Denada. Menurut keterangan kuasa hukum Ressa, upaya klarifikasi sebenarnya sudah pernah dilakukan secara langsung. Ressa sempat menanyakan sendiri kepada Denada mengenai status hubungan mereka. Namun jawaban yang diterima justru kembali melukai perasaannya. Denada, penyanyi yang lahir pada 19 Desember 1978 itu, tetap menyebut Ressa sebagai adik, bukan sebagai anak kandung sebagaimana yang diyakini Ressa selama ini.

Sikap tersebut dinilai kuasa hukum sebagai bentuk penolakan yang memperdalam luka batin kliennya. Ressa merasa hak-haknya sebagai seorang anak tidak pernah diakui, baik secara emosional maupun administratif. “Bukan hanya soal pengakuan di atas kertas, tapi juga soal rasa keadilan dan tanggung jawab sebagai orang tua,” ungkap pihak kuasa hukum. Penolakan yang berulang itu disebut membuat Ressa merasa terabaikan sejak lama.

Tuntutan Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Tidak hanya menuntut pengakuan status, Ressa juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiel dengan nilai yang tidak sedikit. Dalam gugatan yang dilayangkan ke pengadilan, ia menuntut kompensasi hingga miliaran rupiah. Nilai tersebut, menurut kuasa hukumnya, merupakan akumulasi dari berbagai biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua. Mulai dari biaya pendidikan sejak bangku sekolah dasar hingga menengah atas, hingga biaya hidup sehari-hari yang diklaim tidak pernah ditanggung Denada.

“Semua biaya tersebut dimintakan untuk diganti dan telah diajukan secara resmi kepada majelis hakim,” ujar Firdaus, kuasa hukum Ressa. Firdaus menegaskan, tuntutan tersebut bukan sekadar klaim sepihak. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk dokumen dan keterangan pendukung lainnya, yang akan dibuka ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menurutnya, gugatan ini diajukan sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kejelasan dan keadilan yang selama ini dirasakan tidak pernah didapatkan kliennya.

Tanggapan dari Pihak Denada

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Ressa. Ia mengakui telah menghadiri proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Meski demikian, Iqbal menyebut pihaknya belum sepenuhnya mempelajari isi gugatan secara detail. Hal ini, kata dia, disebabkan kendala dalam proses pemanggilan sidang.

“Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali,” ujar Iqbal kepada wartawan. Terkait tudingan penelantaran anak serta klaim pengakuan status yang dipersoalkan dalam gugatan, pihak Denada masih bersikap hati-hati. Iqbal menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami konstruksi hukum yang diajukan.

“Kami perlu mempelajari dulu apa yang diminta, bagaimana konstruksi hukumnya, serta substansi dari gugatan tersebut. Sampai saat ini, itu belum sepenuhnya jelas bagi kami,” tegasnya.

Masih Tahap Mediasi

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi. Pengadilan masih memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai. Namun, apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan, di mana masing-masing pihak akan memaparkan argumen dan bukti mereka di hadapan majelis hakim.

Perkara ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut konflik keluarga yang sensitif sekaligus melibatkan figur publik.

Exit mobile version