Kondisi Pesawat Sebelum Kecelakaan
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan laik terbang sebelum kecelakaan. Pernyataan ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen kelaikan terbang yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kami sudah memeriksa dokumen kelaikan terbang dari pesawat tersebut dan pesawat tersebut dinyatakan laik terbang,” kata Dudy dalam konferensi pers di posko utama pencarian korban dan puing pesawat PK-THT, di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (19/1/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, juga mengungkapkan bahwa pesawat PK-THT telah memenuhi seluruh persyaratan kelaikudaraan berdasarkan hasil pengawasan dan inspeksi yang dilakukan secara berkala.
“Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” ujar Lukman.
Proses Pemeriksaan Kelaikan Terbang
Lukman menjelaskan bahwa ramp check terakhir terhadap pesawat dilakukan pada 19 November 2025 di Bandara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado. Ramp check adalah inspeksi rutin dan mendalam yang dilakukan oleh otoritas penerbangan terhadap pesawat yang sedang berada di area apron bandara untuk memastikan pesawat layak terbang, aman, nyaman, dan sesuai standar keselamatan nasional serta internasional.
Inspeksi tersebut meliputi pengecekan dokumen pesawat, kondisi fisik pesawat (mesin, sayap, kabin, dll), serta kelengkapan dan fungsi peralatan keselamatan.
Selain itu, inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness (C of A) telah dilaksanakan pada 3 September 2025. Sementara itu, inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilakukan sesuai program perawatan Calendar Month 4,5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, tepatnya pada 25 Desember 2025.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.
Rincian Penerbangan dan Kejadian
Pesawat PK-THT yang berusia 35,3 tahun (data dari Planespotters.net), jatuh di Gunung Bulusaraung, Pangkep, dalam penerbangan dari Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. AirNav Cabang MATSC (Makassar) menyatakan, pesawat hilang kontak (loss contact) pada pukul 13.17 Wita, Sabtu (17/1/2026).
Saat kecelakaan, salah satu pendaki di Gunung Bulusaraung sekaligus saksi mata, Reski (20) mengatakan, cuaca di Bulusaraung berkabut tebal. Tribun-Timur.com mewawancarai Reski di Pangkep, Ahad atau Minggu (18/1/2025). Wilayah Pangkep dan Kabupaten Maros, serta Kota Makassar sedang memasuki musim hujan disertai angin kencang. Lalu muncul spekulasi jika kondisi cuaca memicu kecelakaan.
Namun, Menteri Perhubungan meluruskan hal itu. “(Soal faktor cuaca), kita tidak mau menyimpulkan itu terlalu dini,” ujar Dudy. Dudy merupakan mantan Direktur PT Jhonlin Air Transport (JAT), maskapai milik pengusaha Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam. JAT mengoperasikan sejumlah pesawat berbadan kecil, salah satunya, ATR 42-600.
Maskapai Akui Mesin Bermasalah
Sehari sebelumnya, Direktur Operasional Indonesia Air Transport, Capt Edwin mengakui jika mesin pesawat PK-THT sempat bermasalah, Jumat (16/1/2026). Masalah itu muncul sehari sebelum kecelakaan.
“Memang ada problem di enginering kami, tapi kami sudah tes. Problem kecil, tapi kami sudah perbaiki hari Jumat,” kata Edwin dalam konferensi pers di Media Center, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Data dari situs monitoring penerbangan Flightradar24.com, pesawat ini terbang dari Jogja pada pukul 08.08 WIB. Data dari situs Flightaware.com, pesawat terakhir terlihat pada pukul 12.22 Wita. Pesawat ini pada hari Jumat (16/1/2026) lalu, terbang dari Bandung, Jawa Barat melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara ke Semarang, Jawa Tengah melalui Bandara Internasional Ahmad Yani. Selanjutnya, ke Jogja.
Pesawat ini disewa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk surveillance. “Penerbangan ini adalah penerbangan surveillance, merupakan salah satu tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengawasan wilayah laut di seluruh wilayah Indonesia,” kata Menhub.
Pesawat ini mengangkut 7 kru dan 3 pegawai KKP. Salah satu diduga korban telah ditemukan, namun identitasnya belum diketahui.
