Hukum  

Denada Bantah Tinggalkan Anak, Klaim Penuhi Kebutuhan dan Beli Mobil, Sedih Paman Otaki Gugat

Perkara Hukum yang Menyentuh Hati

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, penyanyi ternama di Indonesia, mengungkapkan rasa sedih dan kekecewaan terhadap konflik keluarga yang kini berujung pada gugatan hukum. Gugatan sebesar Rp 7 miliar atas dugaan penelantaran anak ini ternyata didalangi oleh pamannya sendiri, Dino Rossano Hansa. Hal ini menambah beratnya beban Denada yang kini harus menghadapi proses hukum dengan status sebagai tergugat.

Dino adalah adik kandung ibu Denada, Emilia Contessa, yang seharusnya menjadi figur ayah dalam keluarga. Namun, kini ia justru menjadi penggugat bersama Ressa Rizky Rossano, yang mengklaim sebagai anak biologis Denada. Ini membuat perselisihan keluarga yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan malah berpotensi berujung ke meja hijau.

Keterlibatan Dino dalam gugatan ini sangat menyentuh hati Denada. Ia selama ini dianggap sebagai bagian dari inti keluarga, namun kini justru menjadi lawan yang menggugat. Hal ini memperkuat perasaan kecewa dan sedih yang dirasakan oleh Denada. Melalui kuasa hukumnya, Moch Ikbal, Denada menyampaikan bahwa ia merasa sangat terpukul karena orang yang seharusnya menjadi figur ayah justru mengambil langkah hukum.

Tuduhan Penelantaran Anak

Dalam gugatan, Ressa Rizky Rossano mengaku baru mengetahui statusnya sebagai anak kandung Denada setelah berusia 24 tahun. Selama diasuh oleh Dino, Ressa menyatakan tidak pernah menerima nafkah atau tanggung jawab finansial dari Denada. Klaim ini menjadi dasar tudingan penelantaran anak yang kini diuji secara hukum.

Secara yuridis, kewajiban orang tua terhadap anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak Denada membantah keras adanya penelantaran. Moch Ikbal, kuasa hukum Denada, menegaskan bahwa Denada telah menjalankan tanggung jawab finansialnya. Ia menyebut ada transferan uang dan bahkan mobil yang dibelikan untuk Ressa. Semua bukti tersebut disebut sudah dikantongi dan siap diserahkan ke majelis hakim.

Bukti Siap Diserahkan ke Majelis Hakim

Moch Ikbal memastikan bahwa bukti-bukti pendukung, termasuk catatan transfer dan pemberian fasilitas, telah dikantongi dan siap diserahkan kepada majelis hakim sesuai prosedur persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menangkis seluruh dalil gugatan yang menyebut Denada lalai terhadap anak kandungnya.

Meskipun menghadapi gugatan bernilai miliaran rupiah dan konflik keluarga yang menyita emosi, Denada disebut memilih bersikap tenang. Ia masih berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak dan tidak semakin memperlebar jurang konflik keluarga.

Mediasi dan Komunikasi Terputus

Sidang mediasi kedua antara Ressa Rizky Rossano dan Denada Tambunan dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2026. Mediasi ini diharapkan dapat membuka peluang penyelesaian damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (15/1/2026), pihak Denada secara tegas menolak seluruh klausul ganti rugi yang diajukan oleh penggugat.

Ketidakhadiran Denada dalam persidangan menjadi sorotan pihak penggugat. Kuasa hukum Denada, Moh Iqbal, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir secara fisik di PN Banyuwangi lantaran kepadatan jadwal pekerjaan di dunia hiburan. Meskipun absen, mediator telah memberikan solusi agar sang artis bisa mengikuti agenda mediasi selanjutnya melalui video conference.

Keinginan untuk Memperbaiki Hubungan

Salah satu poin menarik yang muncul dalam mediasi singkat selama 30 menit tersebut adalah keinginan Denada untuk memperbaiki hubungan. Melalui kuasa hukumnya, Denada menyampaikan niat untuk menjalin komunikasi intens kembali dengan Ressa. Namun, pihak Ressa menanggapi dingin keinginan tersebut. Menurut Ronald, selama ini pihak Denada-lah yang memutus komunikasi.

Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw ini bermula dari pengakuan Ressa sebagai anak biologis Denada yang merasa ditelantarkan. Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar serta pengakuan hukum yang sah. Pihak Denada menyatakan siap jika mediasi terakhir pekan depan kembali gagal dan perkara harus berlanjut ke meja hijau.

Mediasi selanjutnya akan menjadi penentu apakah sengketa antara pemuda berusia 24 tahun ini dengan artis asal Banyuwangi tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau harus dibuktikan melalui persidangan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *