Bisnis  

Kronologi 3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai, Diduga Langgar Aturan Impor

Penyegelan Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi. Tindakan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terkait dengan dokumen impor.

Penyegelan dilakukan secara serentak di beberapa pusat perbelanjaan ternama, termasuk Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor kepabeanan dan cukai.

Kronologi Penyegelan

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan bermula dari operasi pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi atau high value goods. Ia menyatakan bahwa pihaknya menduga ada barang impor yang tidak tercatat dalam dokumen pemberitahuan impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor,” ujar Siswo.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Selain itu, Bea Cukai juga menekankan pentingnya kompilasi dan verifikasi data antara barang yang ada di toko dengan dokumen impor yang telah dideklarasikan.

Proses Penelitian dan Verifikasi

Saat ini, proses penelitian masih berlangsung. Bea Cukai sedang membandingkan data barang yang ada di toko dengan dokumen impor yang telah diberitahukan. Jika ditemukan barang yang belum terdaftar dalam pemberitahuan impor, maka perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Namun, hingga saat ini, proses masih dalam tahap penelitian. Siswo menegaskan bahwa tindakan ini difokuskan pada penegakan administratif, bukan pidana, sesuai arahan pimpinan.

Ancaman Denda Hingga 1.000 Persen

Jika terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, perusahaan dapat dikenai denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pemerintah menegaskan fokus utamanya adalah meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. “Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegas Siswo.

Profil Tiffany & Co dan Jejak Global

Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837 oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Perusahaan ini dikenal luas berkat koleksi perhiasan berlian, perak sterling, dan berbagai produk mewah lainnya.

Pada 2021, Tiffany & Co resmi menjadi bagian dari grup mewah global LVMH. Kehadiran brand ini di Indonesia telah berlangsung lama dan menyasar segmen pasar premium. Namun reputasi global tersebut kini dihadapkan pada proses administrasi kepabeanan di Indonesia.

Penutup

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan administrasi sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan. Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam perdagangan internasional.

Exit mobile version