Bisnis  

Bagi-bagi Kue Frekuensi: Telkomsel, XLSMART, dan Indosat Berebut



JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa frekuensi 2,6 GHz dan 700 MHz tidak dapat dibagi rata kepada tiga operator seluler. Saat ini, terdapat tiga operator yang beroperasi yakni Telkomsel, XLSMART, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan menjelaskan bahwa pembagian spektrum secara merata berpotensi menimbulkan persepsi negatif seolah-olah pemerintah melakukan “bagi-bagi kue”.

“Kalau release [spektrum] 5G kan kami enggak bisa juga ya bagi rata. Nanti ini ada apa nih [Komdigi]. Bagi-bagi kue,” kata Denny dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Denny menekankan bahwa spektrum frekuensi bukan sekadar aset, tetapi juga pendorong ekonomi. Dia menyadari apabila salah satu operator tidak mendapatkan spektrum 5G, operator tersebut berpotensi tidak memiliki masa depan.

Terkait dengan pita 3,5 GHz, Denny menjelaskan persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah karena berbenturan dengan penggunaan satelit sehingga tidak mudah diselesaikan. Sementara itu, terdapat opsi low band di 700 MHz.

“Yang middle band ini yang kita kurang. Dan ini juga kita harus memikirkan bagaimana kompetisi yang sehat,” kata Denny.

Proses Seleksi Pita Frekuensi Radio

Seleksi penggunaan pita frekuensi radio dilakukan ketika permintaan lebih besar dibandingkan ketersediaan. Mekanisme ini bukan semata soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan bagian dari tata kelola sumber daya terbatas agar dapat dimanfaatkan secara efisien melalui mekanisme pasar, sebagaimana diatur dalam PP No.43/2023 dan Peraturan Menteri Komdigi No.6/2024. Komdigi menargetkan lelang spektrum frekuensi 2,6 GHz dan 700 MHz pada tahun ini.

“Seleksi itu dilakukan bila permintaan lebih besar dari ketersediaan dan menjelaskan mekanisme pasar. Karena memang terbatas, pas kami tanya operator, jumlah yang diinginkan lebih banyak dari ketersediaan,” kata Denny.

Adapun, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Komdigi No.6/2024, seleksi pita frekuensi radio dirancang untuk mencapai tujuan strategis yang berorientasi pada penguatan layanan dan pembangunan jaringan.

Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan penambahan pita frekuensi benar-benar berkontribusi pada peningkatan kapasitas jaringan penyelenggara telekomunikasi, mendorong peningkatan kualitas layanan yang diterima pengguna, mempercepat penggelaran jaringan sebagai bagian dari program pemerintah, memperluas cakupan wilayah layanan, serta memastikan pemanfaatan pita frekuensi radio berlangsung secara optimal.

Denny menegaskan bahwa tujuan tersebut menunjukkan seleksi spektrum memiliki dimensi pembangunan, bukan sekadar aspek fiskal.

“Selain PNBP, ada objektif-objektif lain, seperti peningkatan kualitas layanan, perluasan cakupan, dan mendorong penyelenggara jaringan,” ujarnya.

Metode Seleksi Pita Frekuensi Radio

Dalam pelaksanaannya, regulasi mengatur tiga metode seleksi pita frekuensi radio, yakni lelang harga (auction), beauty contest, dan metode gabungan. Metode lelang harga menitikberatkan pada penawaran harga sebagai faktor penentu hasil akhir dan dinilai paling sederhana serta berbasis mekanisme pasar.

Namun, Denny mengingatkan bahwa jika tidak dirancang secara hati-hati, mekanisme ini berpotensi memicu perang harga dan bahkan membuat sebagian operator tidak memperoleh spektrum.

“Yang paling enak lelang harga. Pengadaan barang jasa sudah dibalik. Kalau PNBP saja kan paling rendah, kalau ini yang paling tinggi. Ini mekanisme pasar. Cuma kalau kita tidak hati-hati, ini bisa terjadi perang harga. Dan bisa jadi ada operator yang tidak dapat,” katanya.

Sementara itu, metode beauty contest menitikberatkan pada kualitas penawaran teknis dan manfaat jaringan yang ditawarkan peserta seleksi. Meski dinilai mampu mendorong outcome jaringan yang lebih baik, metode ini memiliki potensi sengketa yang tinggi.

“Beauty contest ini ngeri-ngeri sedap. Potensi dispute-nya tinggi,” ujar Denny.

Selanjutnya, metode ketiga adalah metode gabungan yang mengombinasikan penilaian harga dan manfaat (outcome) secara bersamaan.

“Metode gabungan ini dimungkinkan oleh regulasi. Bagaimana kita mengombinasikan antara harga dan manfaat. Ini yang sedang kami eksplor. Tidak mudah,” kata dia.

Fungsi Spektrum dalam Industri Telekomunikasi

Komdigi juga menjelaskan spektrum memiliki dua fungsi utama dalam “mesin digital”, yakni low band untuk jangkauan (coverage) dan middle band untuk kapasitas (capacity). Keduanya perlu dikelola secara seimbang agar mampu mendorong ekonomi digital secara optimal.

Pada 2021, struktur industri telekomunikasi masih dihuni tujuh operator dengan distribusi spektrum yang relatif timpang. Telkomsel menguasai total 135 MHz yang terdiri atas 30 MHz low band dan 105 MHz mid band, menjadikannya pemain dengan kepemilikan spektrum terbesar saat itu.

Sementara itu, XLSMART memiliki total 95 MHz yang terdiri atas 25 MHz low band dan 70 MHz mid band. Adapun Indosat menguasai total 90 MHz, dengan komposisi 15 MHz low band dan 75 MHz mid band.

Perbedaan alokasi ini menunjukkan tidak semua operator memiliki porsi low band yang memadai untuk menopang jangkauan nasional secara efisien. Memasuki 2025, lanskap industri berubah signifikan akibat konsolidasi sehingga hanya tersisa tiga operator utama.

Meskipun total bandwidth nasional tetap 452 MHz, distribusinya menjadi lebih terkonsentrasi pada tiga pemain besar. Telkomsel meningkatkan total spektrumnya menjadi 165 MHz, terdiri atas 30 MHz low band dan 135 MHz mid band.

XLSMART juga bertambah menjadi 135 MHz, dengan komposisi 25 MHz low band dan 110 MHz mid band. Indosat mencatatkan total 152 MHz, terdiri atas 37 MHz low band dan 115 MHz mid band.

Exit mobile version