Panduan Lengkap Cek THR PNS 2026
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, akan cair di awal Ramadan 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya kepada awak media.
Jadwal Pencairan THR 2026
Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada minggu pertama puasa. Meski tidak memberikan tanggal pasti, ia memastikan bahwa jadwal tersebut lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, para penerima THR dapat bersiap lebih awal untuk mengelola dana tersebut.
Besaran THR yang Diberikan
Meski belum secara detail menyebutkan nominal THR, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa besaran THR cukup besar. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah pasti akan diumumkan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan resmi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup:
* PPPK
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* Pensiunan dan penerima pensiun
Dengan demikian, PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai perjanjian kerja.
Cara Cek THR PNS Melalui SMS Banking
Setelah THR cair, PNS dapat langsung mengecek saldo rekening melalui layanan SMS Banking. Berikut langkah-langkahnya untuk beberapa bank:
1. Cek Saldo THR PNS di BRI
- Buka menu SMS di ponsel
- Ketik: SALDO (spasi) PIN
- Kirim ke 3300
- Informasi saldo akan dikirim melalui SMS
- Pastikan pulsa mencukupi dan layanan SMS Banking sudah aktif
2. Cek Saldo THR PNS di Bank Mandiri
- Buka menu pesan
- Ketik: SAL 1 XXXX (XXXX = 4 digit terakhir rekening)
- Kirim ke 3355
- Saldo terakhir akan dikirim melalui SMS
3. Cek Saldo THR PNS di BNI
- Buka menu SMS
- Ketik: SAL
- Kirim ke 3346
- Balas pesan masuk dengan angka 2 + PIN
- Notifikasi saldo akan diterima
- Pastikan layanan perbankan aktif agar dana THR bisa langsung terpantau begitu masuk rekening
Struktur THR PNS 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR PNS, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Berikut rinciannya:
THR dari APBN
Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, THR terdiri atas:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dari APBD
Untuk PNS dan PPPK, THR dari APBD terdiri atas:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR untuk Guru dan Dosen
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
THR untuk ASN di Luar Negeri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian yang ditempatkan di luar negeri dan gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, namun dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan.
THR untuk Calon PNS
THR untuk Calon PNS terdiri atas:
* 80 persen gaji pokok PNS
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan umum
* Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Persentase Tukin dalam THR ASN 2026
Meski struktur THR sudah ditetapkan, persentase tukin (tunjangan kinerja) dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.












