Kematian Remaja Akibat Pemukulan Oknum Brimob di Kota Tual
Peristiwa yang menimpa AT (14 tahun), seorang siswa SMP di Kota Tual, Maluku, menyebabkan kematian akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku. Kejadian ini memicu keguncangan di kalangan masyarakat dan keluarga korban.
Awal Peristiwa
Rijik Tawakal, ayah dari korban, mengungkapkan bahwa awalnya ia mendapatkan informasi bahwa putranya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan. Namun, setelah mengetahui lebih lanjut, Rijik merasa ada yang tidak wajar. NKT (15 tahun), saudara kandung korban, mengaku bahwa adiknya dipukul oleh anggota Brimob.
Pukulan tersebut terjadi saat AT sedang mengendarai sepeda motor bersama NKT. Saat itu, AT dipukul menggunakan helm hingga jatuh dari kendaraannya. Akibat pukulan tersebut, AT mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah 6 jam dirawat di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Kejadian terjadi pada hari Kamis (19/2/2026) pagi. Saat itu, Rijik sedang mandi untuk persiapan bekerja sebagai sopir angkutan antar kota. Dua anaknya, NKT dan AT, meminta izin untuk pergi ke pusat kota. Meski Rijik sempat tidak memberikan izin, kedua anak tersebut tetap pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Beberapa waktu kemudian, NKT pulang dalam kondisi terluka. Ia mengatakan bahwa adiknya, AT, dipukul oleh anggota Brimob. Rijik awalnya tidak percaya, namun setelah mengetahui kondisi putranya, ia langsung bergegas ke lokasi kejadian.
Di tempat kejadian, Rijik hanya melihat mobil polisi dan darah berceceran. Setelah mencari tahu, ia mendapat informasi bahwa AT telah dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Wajah putranya penuh darah, dan ia tidak bisa diberi pertolongan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Pengambilan Bukti
Setelah kejadian, Rijik dan NKT mendatangi asrama Brimob untuk menanyakan kronologi kejadian. Mereka berhasil mengenali pelaku, yaitu Bripda MS, yang kemudian menyangkal tuduhan tersebut. NKT akhirnya menemukan bagian helm baja yang diduga digunakan untuk memukul AT.
Menurut Rijik, AT dipukul di bagian wajah saat mengendarai sepeda motornya. Pukulan itu menyebabkan korban pusing dan limbung. Remaja itu jatuh dari sepeda motornya, dan kepala menghantam aspal. Sepeda motor yang dikendarai AT akhirnya melaju tanpa kendali dan menabrak NKT yang berada di depannya.
Penetapan Tersangka
Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban.
Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota.
Permintaan Maaf dan Komitmen
Polri dan Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik. Polri berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.












