Penguatan Pengawasan Pasar Modal dengan Sistem Penyelidikan Cepat
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar melalui penerapan sistem penyelidikan cerdas. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik manipulasi harga saham atau yang sering disebut sebagai fenomena “saham gorengan”.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sistem pengawasan saat ini memungkinkan otoritas untuk bertindak cepat setiap kali ditemukan indikator perdagangan yang melebihi parameter tertentu.
Hasan menambahkan bahwa BEI kini memiliki kewenangan untuk langsung meminta Anggota Bursa (AB) atau perusahaan efek melakukan extended due diligence (EDD) terhadap investor yang memicu alarm pada sistem pengawasan bursa secara real-time.
“Jadi, bisa diketahui kira-kira investornya beneran atau tidak, motifnya apa, apakah ada indikasi manipulasi harga atau ada nominee misalnya untuk tujuan manipulasi harga tadi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Hasan, penguatan fungsi pengawasan ini dapat menangkal manipulasi lebih lanjut tanpa harus menunggu proses pemeriksaan yang panjang. Selain aksi cepat, bursa tetap menggunakan instrumen jangka menengah seperti Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi berjenjang untuk memberikan waktu bagi investor ritel dalam menggali informasi lebih dalam.
“Investor punya waktu yang cukup untuk menggali informasi kira-kira apa yang terjadi, kenapa harganya naik, kenapa harganya turun dan sebagainya. Tentu keputusan akhir tetap ada di tangan investor yang bersangkutan,” kata Hasan.
Pengurangan Kasus Manipulasi Harga Saham
Langkah ini juga berdampak pada penurunan jumlah kasus di pasar modal. Hasan mengungkapkan, dari sebelumnya terdapat 32 kasus, saat ini jumlahnya telah berkurang menjadi 28 kasus dan terus dipercepat penyelesaiannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK kembali memberikan sanksi administratif terhadap emiten PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk. atau dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM). Sebelumnya OJK juga memberikan sanksi dalam kasus IMPC.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran laporan keuangan, proses penawaran umum perdana saham (IPO), hingga penyembunyian informasi pemilik manfaat.
Sanksi untuk IPPE dan TDPM
Dalam kasus IPPE, OJK mengenakan denda Rp4,625 miliar kepada perseroan terkait kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) periode 2021-2023. Pelanggaran mencakup pengakuan saldo aset uang muka bangunan pabrik dan mesin dari dana hasil IPO yang tidak sesuai standar akuntansi.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali juga dikenai denda Rp840 juta secara tanggung renteng.
Dari sisi profesi penunjang, akuntan publik Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing didenda Rp265 juta, sementara KAP Jamaludin, Ardi, Sukminto dan Rekan dijatuhi denda Rp525 juta.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada PT KGI Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek IPPE. KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar disertai pembekuan kegiatan usaha penjamin emisi efek selama satu tahun.
Denda untuk TDPM
Sementara itu, denda administratif untuk kasus TDPM mencapai Rp6,21 miliar. Pelanggaran mulai dari penyajian LKT 2020 yang tidak didukung bukti memadai hingga kegagalan penyelenggaraan RUPS Tahunan tahun buku 2023 dan 2024.
OJK turut memberikan sanksi terhadap Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu TDPM. Hadiran dikenai denda Rp1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena terbukti menyembunyikan informasi beneficial owner melalui Xing Wang International Limited.
Komisaris TDPM, Khalim Mustofa dan Rauf Purnama, juga tak luput dari sanksi dengan denda masing-masing Rp125 juta karena laporan tahunan perseroan tidak mengungkapkan struktur pengendalian hingga pemilik individu.
Peringatan
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
