Hasil Serap Aspirasi 2025: MRPBD Usulkan Strategi untuk 6 Kabupaten/Kota

Rapat Pleno MRPBD: Penyerahan Aspirasi dengan Simbol Noken

Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar rapat pleno pembukaan masa sidang I sekaligus menyerahkan pokok-pokok aspirasi masyarakat adat, perempuan, umat beragama, dan masyarakat umum kepada Pemerintah Provinsi serta DPRP Papua Barat Daya di Sorong, Kamis (5/3/2026). Rapat pleno dipimpin oleh Ketua MRPBD dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Wakil Ketua I DPR Papua Barat Daya. Dalam sidang tersebut, MRPBD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah provinsi yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat pada Desember 2025.

Aspirasi tersebut dibahas oleh tiga kelompok kerja MRPBD, yakni Pokja Adat, Pokja Agama, dan Pokja Perempuan, lalu dirumuskan menjadi pokok-pokok rekomendasi bagi pemerintah provinsi serta enam kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya. Wakil Ketua II MRP Papua Barat Daya Vincentius Paulinus Baru menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat mencakup berbagai sektor strategis, seperti sosial budaya, pemerintahan dan politik, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, agama, serta perlindungan perempuan dan anak.

Rekomendasi untuk Berbagai Sektor Strategis

Dalam bidang sosial budaya, MRP merekomendasikan pemerintah provinsi memfasilitasi pemetaan wilayah adat di seluruh Papua Barat Daya. Selain itu, pemerintah diminta mengalokasikan anggaran untuk kegiatan masyarakat adat, seperti sidang adat, pemetaan tanah adat, dan festival budaya. MRP juga mendorong pembangunan sekretariat lembaga suku di enam kabupaten/kota serta pendataan dan verifikasi Orang Asli Papua (OAP) dengan melibatkan MRPBD.

Di sektor pemerintahan dan politik, MRPBD merekomendasikan penyelesaian sengketa wilayah adat antara Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara. Pemerintah juga diminta memprioritaskan Orang Asli Papua dalam rekrutmen CPNS, PPPK, serta perekrutan anggota TNI dan Polri, termasuk pada jenjang Akademi Militer dan Akademi Kepolisian. Selain itu, kebijakan investasi di wilayah adat diharapkan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat serta mendapat pertimbangan MRPBD sebelum izin diberikan.

Dalam bidang hukum, MRPBD merekomendasikan penyusunan sejumlah regulasi daerah, antara lain Perda perlindungan komoditas lokal bagi Orang Asli Papua, Perda pelarangan minuman keras dan narkoba, serta Perdasus terkait pengendalian migrasi penduduk non-OAP.

Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Dalam bidang pendidikan, MRPBD mendorong pembangunan sekolah berpola asrama di enam kabupaten/kota serta pelaksanaan program pendidikan gratis bagi anak-anak asli Papua dari jenjang TK hingga SMA/SMK sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pemerintah provinsi juga diminta menyediakan beasiswa bagi mahasiswa asli Papua yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, baik di Tanah Papua maupun di luar daerah.

Sementara itu, dalam sektor kesehatan, MRPBD merekomendasikan penambahan tenaga medis, penyediaan kartu sehat bagi Orang Asli Papua melalui dana Otonomi Khusus, serta pembangunan rumah sakit rujukan dan rumah sakit jiwa di Papua Barat Daya.

Dalam bidang ekonomi, MRPBD menyoroti aspirasi masyarakat yang menolak proyek perkebunan kelapa sawit di sejumlah kabupaten. Selain itu, MRPBD mendorong pemberdayaan ekonomi bagi pedagang mama-mama Papua serta pelaku usaha Orang Asli Papua. Pemerintah provinsi juga diminta memfasilitasi penyelesaian ganti rugi wilayah adat yang menjadi lokasi operasi tambang PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Infrastruktur dan Keagamaan

MRPBD juga merekomendasikan pembangunan rumah layak huni bagi Orang Asli Papua, peningkatan pengaspalan jalan provinsi, pembangunan dermaga di Kampung Arborek Kabupaten Raja Ampat, serta pembangunan homestay bagi masyarakat adat di kawasan pariwisata.

Pada sektor keagamaan, MRPBD merekomendasikan penyusunan Perda terkait hari besar keagamaan, pemberian hibah kepada organisasi keagamaan, serta pemberian insentif bagi tokoh agama.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam bidang perlindungan perempuan dan anak, pemerintah diminta membangun rumah rehabilitasi bagi korban kekerasan serta memperkuat penanganan kasus pelecehan seksual dengan melibatkan kepolisian dan dinas terkait.

Vincentius berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Papua Barat Daya. “Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperhatikan aspirasi masyarakat serta memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua,” katanya.

Penyerahan Dokumen dengan Simbol Noken

Dalam rapat pleno tersebut, penyerahan dokumen rekomendasi dilakukan dengan cara unik. Dokumen tidak diserahkan secara biasa, melainkan dimasukkan ke dalam tas noken sebelum diberikan kepada para pimpinan daerah.

Ketua MRPBD Alfons Kambu menjelaskan, penggunaan noken memiliki makna simbolis yang erat dengan kehidupan masyarakat Papua. Menurutnya, noken bukan sekadar tas tradisional, tetapi juga simbol tanggung jawab dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua.

“Penyerahan rekomendasi menggunakan noken memiliki makna simbolis. Noken bagi orang Papua bersifat multifungsi dan menjadi bagian dari kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, noken juga melambangkan tanggung jawab yang harus dipikul oleh para pemimpin daerah setelah menerima rekomendasi tersebut. “Ketika noken dibawa ke mana pun, ada tanggung jawab yang ikut dibawa. Artinya, rekomendasi ini menjadi beban tanggung jawab bagi para pimpinan wilayah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Alfons menambahkan, rekomendasi yang diserahkan tidak hanya bersifat umum untuk tingkat provinsi, tetapi juga telah dirinci secara khusus untuk masing-masing kabupaten dan kota di Papua Barat Daya.

Exit mobile version