Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa saja diatur di Revisi Undang-Undang Mineral kemudian Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mengkaji DIM RUU Minerba sama-sama eksekutif yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut persoalan pemberian izin prioritas yang digunakan sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR mengajukan permohonan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku bidang usaha mikro, kecil, kemudian menegah (UMKM), juga juga koperasi bisa saja ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku bisnis kecil menengah, mikro kemudian menengah, termasuk koperasi, pasti tidaklah akan sanggup mengambil bagian pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM juga koperasi mampu kelola tambang.
“Tetapi juga pada samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya sanggup membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang digunakan lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tak secara langsung diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat tindakan presiden ataupun tindakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan bisnis swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya sekali untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.












