Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum serta Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer pada instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI bergerak telah menempati jabatan-jabatan tertentu dalam instansi sipil.
Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan mempunyai batasan yang dimaksud jelas menghadapi tanggung jawab serta kewajibannya selama bertugas di dalam instansi lain.
“Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang mana lebih tinggi jelas akan hal yang dimaksud ya,” kata pria yang mana akrab disapa BG di area Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Mulai Pekan (17/3/2025).
Menurut BG RUU TNI juga tiada akan menghalangi hak-hak sipil pada menjalankan tugas di dalam seluruh kementerian serta lembaga.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tak dimaksudkan memulihkan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 tentang TNI dalam jabatan sipil ketika pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang tersebut disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana semata yang boleh dijabat perwira terlibat TNI.












