ciptawarta.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan pertama diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Sedangkan gugatan kedua diajukan oleh dua mahasiswa, A Fahrur Rozi dan Anthony Lee, mengenai usia calon kepala daerah.
MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dengan demikian, MK memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengusung calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi di DPRD. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon, bukan saat dilantik.
Tugas dan fungsi MK yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mencakup empat kewenangan utama dan satu kewajiban. Pertama, MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Kedua, MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Ketiga, MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Keempat, MK memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan dalam memastikan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dan adil. MK juga berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara dan menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Sebagai lembaga negara yang independen, MK bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga integritas dan kredibilitas sistem hukum nasional.
Dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel serta menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia. MK memainkan peran yang sangat strategis dalam menjaga tegaknya hukum dan konstitusi di Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.
