ciptawarta.com – Adi Hariyadi, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh redaksi ciptawarta.com. Adi diberikan 29 pertanyaan terkait laporan yang diajukan terhadap Iptu Rudiana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024) malam.
Menurut Williard Malau, kuasa hukum Adi Hariyadi, seharusnya Adi memberikan keterangan kepada media, namun dia pulang duluan karena sakit. “Kami sebenarnya ingin menghadirkan Adi untuk memberikan keterangan kepada para wartawan, namun dia tiba-tiba merasa sakit sehingga harus pulang duluan,” jelasnya.
Williard juga menjelaskan bahwa Adi merupakan saksi kunci yang berada di lokasi kejadian dan melihat secara langsung kecelakaan yang menimpa Vina dan Eki. Melalui Williard, Adi meyakinkan bahwa kematian Vina dan Eki adalah akibat kecelakaan, bukan pembunuhan atau pemerkosaan.
“Pada tanggal 27 Agustus 2016, Adi berada di lokasi kejadian dan menyaksikan kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vina meninggal di tempat dan Eki meninggal di rumah sakit,” tambahnya.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
“Kami telah membuat laporan terhadap Rudiana dan laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri. Kami juga telah memberikan bukti-bukti yang relevan dalam laporan tersebut,” ungkap Williard Malau, kuasa hukum dari enam terpidana Jutek Bongso, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Williard menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat oleh Hadi Saputra, namun tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan membuat laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
