Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum, News  

Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun Minta Penjelasan yang Jelas

"Penjelasan yang Jelas Dibutuhkan Refly Harun Usai Kasus Jet Pribadi Kaesang Terungkap"

ciptawarta.com – Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono perlu diklarifikasi. Hal tersebut harus dilakukan, baik Kaesang merupakan pejabat publik atau tidak.

“Prosedur yang harus diikuti adalah jika ada hal-hal seperti ini, baik diberikan langsung kepada pejabat publik yang bersangkutan maupun kepada pihak lain yang diduga terkait dengan pejabat publiknya, maka harus diklarifikasi,” ujar Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (11/9/2024).

Refly juga mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap polemik ini. Terlebih lagi, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur dalam undang-undang.

“Jika setelah diklarifikasi ternyata gratifikasi tersebut diperbolehkan, maka kasusnya selesai. Tapi jika setelah diklarifikasi ternyata tidak diperbolehkan atau bahkan diduga sebagai suap, maka hal tersebut menjadi masalah lain,” ungkapnya.

Dia juga menyinggung bahwa jika ada indikasi suap dalam praktek gratifikasi tersebut, maka para pelaku dapat dihukum. Bahkan, hukumannya bisa mencapai kurungan penjara seumur hidup.

“Jika ada indikasi suap, maka hukumannya tidak main-main. Hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara. Ini adalah masalah yang tidak bisa dianggap sepele,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *