News  

Bus Listrik Siap Diterjunkan untuk Menanggulangi Polusi Udara di Indonesia

"Ratusan Bus Listrik Siap Beraksi Menyelamatkan Udara Indonesia dari Polusi"

ciptawarta.com – Ratusan bus listrik baru akan segera beroperasi di Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan menjadi armada TransJakarta yang ramah lingkungan. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengurangi polusi udara di ibu kota.

“TransJakarta telah menggunakan 100 bus EV tunggal dan kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen untuk membeli 100% bus EV baru di masa depan. Kami juga sedang mempertimbangkan untuk memperluas penerapan Low Emission Zone (LEZ),” ungkap Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi saat Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and Waste Management di Jakarta.

Selain meningkatkan jumlah kendaraan ramah lingkungan, pemerintah juga melakukan upaya serius untuk mengurangi polusi yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara.

“Kita perlu melakukan penelitian dan studi yang lebih banyak untuk menemukan solusi yang hemat biaya dalam mengurangi polusi udara dari PLTU dan gas buang kendaraan,” tambahnya.

Rachmat juga menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam mengatasi masalah polusi udara. Menurutnya, sumber polusi udara di perkotaan seperti Jakarta berasal dari emisi kendaraan bermotor, PLTU, dan pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas bahan bakar di Indonesia juga belum memenuhi standar Euro.

“Kami berharap dapat menggunakan biodiesel yang lebih bersih pada kuartal keempat tahun 2024 dan bensin yang lebih bersih pada kuartal pertama tahun 2025 di beberapa wilayah Indonesia. Kami juga terus memperluas jangkauan TransJakarta dan penggunaan bus EV,” jelas Rachmat.

Saat ini, standar emisi PLTU di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan evaluasi untuk mengurangi emisi PLTU dan meningkatkan standar di masa mendatang.

Untuk mengatasi pembakaran terbuka, pemerintah telah menerapkan Undang-Undang No. 18/2018 yang melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Namun, diperlukan lebih banyak edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah hal tersebut.

“Kami juga menerapkan program konversi sampah menjadi energi untuk mencegah pembakaran terbuka di pusat pemrosesan sampah. Saat ini, dua proyek telah selesai dan 10 program sedang dalam proses penyelesaian. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami juga memperluas kemampuan untuk mengukur dan memantau kualitas udara, memasang lebih banyak sensor, dan terus memperbarui informasi tentang sumber polusi dan dampak dari tindakan polusi tertentu,” tambah Rachmat.

Exit mobile version