CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa laporan dugaan penerimaan hadiah pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dikatakan oleh Asep, laporan yang ditujukan pada Kaesang tidak bisa disamakan dengan kasus Mario Dandy, putra dari mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Terungkap bahwa Mario Dandy kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan sepeda motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Asep menjelaskan bahwa laporan terhadap Kaesang memerlukan penelaahan yang lebih detail. Hal ini disebabkan karena Kaesang bukan lagi anak yang berada dalam tanggungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sementara itu, Mario Dandy masih terhitung sebagai anak yang berada dalam tanggungan keluarga. Jadi perlu dicatat, anak yang masih berada dalam tanggungan keluarga. Jika melihat Kartu Keluarga (KK), KK tersebut akan menunjukkan bahwa masih ada anggota keluarga yang berada dalam tanggungan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep menambahkan bahwa Kaesang sudah menikah dan memiliki penghasilan sendiri. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan dalam penelitian kasus penerimaan hadiah yang dilakukan oleh Kaesang.
“Hal tersebut akan menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam penelitian kasus penerimaan hadiah, karena Kaesang sudah memiliki penghasilan sendiri,” tambahnya.
Asep menegaskan bahwa kasus penerimaan hadiah pesawat jet pribadi oleh Kaesang tidak dapat disamakan dengan kasus flexing yang dilakukan oleh Mario Dandy.
“Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam kasus ini, karena Mario Dandy adalah anak yang masih berada dalam tanggungan orang tua. Segala jenis barang yang digunakan oleh Mario Dandy, termasuk pesawat jet pribadi tersebut, merupakan milik orang tua,” jelasnya.
