Uang tersebut disita dari rumah mantan Direktur PT Taspen dan rumah dua direksi PT IIM. KPK juga menyita uang sebesar Rp200 juta dari rekening milik PT IIM.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ciptawarta.com – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) mulai terkuak setelah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut berhasil disita setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada tanggal 30-31 Oktober 2024.
Lokasi yang digeledah antara lain, dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berada di Koja, Jakarta Utara. Selain itu, rumah mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan dan satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta juga turut digeledah oleh KPK.
“Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun 2019,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (2/11/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, uang sebesar Rp2,4 miliar yang diduga sebagai fee broker dari investasi antara PT Taspen dan PT IIM juga berhasil disita oleh penyidik KPK.
Uang tersebut ditemukan di rumah mantan Direktur PT Taspen dan rumah dua direksi PT IIM. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp200 juta dari rekening milik PT IIM.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
